SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI

Berbagi Ilmu dan Wawasan

Jumat, 07 Januari 2011

Masalah Korupsi Di Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN

I.a Latar Belakang
            Maraknya pelanggaran yang di lakukan oleh para pejabad Negara yang terkait dengan kasus Korupsi merupakan sebuah pencerminan di mana system pemerintahan dan pengawasan terhadap kinerja para aparatur Negara masih sangat minim. Patologi birokrasi yang masih merajalela di kalangan institusi pemerintahan juga merupakan sebuah masalah yang harus difikirkan secara serius oleh pemerintah, guna mewujudkan Negara kesatuan yang dapat melaksanakan fungsinya sebagai good governance.
            Dalam makalah ini, penulis memfokuskan kajian tentang salah satu patologi birokrasi yaitu tentang Korupsi, di mana saat ini kasus korupsi yang ada di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Korupsi merupakan sebuah masalah besar bagi Negara yang mana dampak dari Korupsi itu adalah kerugian yang di alami oleh Negara.
I.b Tujuan
            Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai beriut :
1.      Mengetahui pengertian dari Korupsi
2.      Memahami dampak yang di timbulkan akibat korupsi
3.      Mengetahui Upaya pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi
4.      Melengkapi tugas dari mata kuliah Etika Administrasi Negara
I.c Rumusam masalah
            Adapun rumusan masalah yang kami kaji dalam makalah ini adalah tentang Korupsi.
I.d Metode Penulisan
            Adapun metode penulisan yang kami gunakan dalam penyusunan makalah ini adalah dengan cara mencari referensi-referensi yang relefan dengan rumusan masalah. Dan mencari sumeber-sumber dari berbagai media seperti buku, internet, majalah, Koran dan lain sebagainya.





BAB II
PEMBAHASAN

            Korupsi sangat erat kaitannya dengan kedudukan dan kewenangan pejabat public, yang senantiasa di sorot oleh berbagai kalangan, adalah korupsi dengan beranekaragaman bentuknya dan masalah ruetnya prosedur layanan masyarakat atau bureaucratism.
            Korupsi itu sendiri di dalam kenyataan bisa mengabil bentuk yang bermacam-macam, dari penyelewengan-penyelewengan jabatan secara halus dan tidak terasa oleh masyarakat luas sehingga pola-pola korupsi yang kasar dan sungguh tidak manusiawi. Pengaruh atau akibat dari korupsi pun tidak sama untuk setiap jenjang administrasi pemerintahan meupun untuk setiap Negara. Akan tetapi, jika ditinjau dari sudut etis esensinya sama yaitu penyalahgunaan kepercayaan dari orang banyak, dalam hal ini masyarakat atau para warga Negara.

II. a Pengertian Korupsi
            Jika seseorang mendengar istilah korupsi, biasanya yang tergambar adalah adanya seorang pejabat tinggi yang dengan rakus menggelapkan uang pakjak, mengumpulkan komisi, atau menggunakan uang Negara lainnya untuk kepentingan pribadinya. Korupsi sebagian besar dikaitkan dengan penggelapan sejumlah uang atau hal-hal yang bersifat material. Sesungguhnya pengertian korupsi yang seperti ini sudah jauh lebih sempit dari pada pengertian awalnya. Korupsi berasal dari bahasa latin corrumpere, corruptio, dan corruptus. Arti harfiah dari kata ini adalah penyimpangan dari kesucian, tindakan tak bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidak jujuran, atau kecurangan. Dengan demikian, ia punya konotasi adanya tindakan-tindakan hina  fitnah, atau hal-hal buruk lainnya.
            Istilah korupsi di Indonesia pada mulanya terkandung dalam khazanah perbincangan umum untuk menunjukkan penyelewengan-penyelewengan yang di lakukan oleh pejabat-pejabat Negara. Namun, karena pemerintah sendiri memandang bahwa masalah ini bisa merongrong kelancaran tugas-tugas pemerintah dan merugikan ekonomi Negara, maka dirumuskanlah peraturan khusus tentang korupsi sehingga kemudian pengertian korupsi tidak hanya menjadi istilah dalam perbincangan-perbincangan ringan tetapi juga menjadi pembicaraan masalah-masalah kenegeraan. Untuk pertama kalinya korupsi menjadi istilah yuridis dalam peraturan penguasa militer PRT/PM/06/1957 tentang pemeberantasan korupsi. Di dalam peraturan ini diartikan sebagai “perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara”. Selanjutnya dirumuskan pula tindakan-tindakan  yang dapat dikategorikan sebagai korupsi.
1.      Setiap perbuatan yang dilakukan oleh siapapun juga untuk kepentingan diri sendiri, untuk kepentingan orang lain, atau untuk kepentingan badan yang langsung merugikan keuangan dan perekonomian Negara
2.      Setiap perbuatan yang dilakukan oleh seorang pejabat yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara ataupun suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau darerah yang dengan mempergunakan kewenangan atau kekuasaan atau kesempatan yang diberikan kepadanya oleh jabatan, langsung atau tidak langsung memberikan keuntungan baginya.
Korupsi dapat dianggap sebagai pengurangan dana dan materi yang seharusnya dimiliki oleh Negara  untuk kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Dan dapat dilihat bahwa istilah istilah korupsi mengandung makna dan pengertian yang begitu luas. Luasnya pengertian ini didukung oleh kenyataan bahwa korupsi selalu dilakukan oleh manusia yang mempunyai iktikad kurang baik, dan manusia sebagai subjek tidak pernah kehabisan cara untuk mencapai tujuan-tujuan yang tidak baik tersebut. Selama kegiatan administrative dilaksanakan oleh manusia dan pengambilan keputusan dilakukan oleh manusia, maka akan selalu terdapat peluang akan terjadinya korupsi.
Istilah lain yang biasanya juga dihubungkan dengan korupsi adalah manipulasi. Dari asal katanya dalam bahasa inggris to manipulate berarti memaninkan, menggunakan, menyelewengkan, atau mendalangi. Sementara itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia istilah manipulasi secara implicit mengandung dua artian.
1.      Mengatur atau mengerjakan dengan cara pandai sehingga dapat mencapai tujuan yang di kehendaki
2.      Berbuat curang dengan memalsu surat-surat, menggelapkan barang, dan sebagainya. Dengan demikian, istilah manipulasi memiliki konotasi yang lebih sempit dan langsung jika dibandingkan dengan istolah korupsi.
Orang dapat melakukan korupsi pada satu periode yang lama, dengan cara-cara yang dilakukannya mungkin berbentuk serangkaian manipulasi. Jadi, kaitan antara korupsi dan manipulasi dapat dianalogikan sebagai kaitan antara istilah “strategi” dan “taktik”. Strategi digunakan untuk memenangkan “peperangan” sedangkan taktik digunakan untuk memenangkan “pertempuran” lingkup daristrategi adalah lebih luas dengan jangkauan waktu yang lebih lama.
Sebagaian analisis mengatakan bahwa korupsi terjadi bila seorang pegawai negeri menyalahgunakan wewenang yang ada padanya untuk memperoleh penghasilan tambahan bagi dirinya bagi masyarakat. Korupsi ini mencakup juga pengertian suap pada orang-orang bukan pegawai negeri misalnya pemimpin politik, pemimpin serikat buruh, wartawan, pemilih dalam pemilu, karyawan industri atau perusahaan swasta. Seorang pejabat dikatakan melakukan tindak korupsi bila ia menerima hadiah dari seorang seseorang yang bertujuan memengaruhinya agar ia mengabil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah.[1]
Nepotisme juga punya kaitan erat dengan korupsi meskipun istilah ini kurang mendapatkan perhatian yang memadai dari para penulis masalah korupsi. Asal kata nepotisme adalah nepos yang secara harfia berarti cucu. Nepotisme adalah usaha-usaha yang sengaja dibuat oleh seorang pejabat dengan memanfaatkan kedudukan dan jabatannya untuk menguntungkan posisi, pangkat, dan karier diri sendiri, farnili, atau kawan dekatnya dengan cara-cara yang tidak adil (unfair) pemilihan atau pengangkatan orang pada jabatan tertentu terkadang tidak melalui cara-cara yang rasional dan seleksi yang tebuka melainkan hanya tergantung rasa suka atau tidak suka.
Sepintas lalu nepotisme tidak mebawa banyak kerugian bagi masyarakat, tetapi kita akan melihat bahwa jika dibiarkan berlarut-larut ia akan sangat berbahaya bagi kewibawaan administrasi pemerintahan. Nepotisme dapat terjadi sejak tingkat menejemen operasional sampai pada keputusan-keptusan penting tingkat nasional yang melibatkan urusan-urusan politis.
Dengan mengkaji berbagai pengertian dan definisi di seputar istilah korupsi ini, maka dapat diuraikan unsur-unsur dominan berikut ini:
1.      Setiap koupsi bersumber pada kekuasaan yang di legislasikan. Pelaku-pelaku korupsi adalah orang yang memperoleh kekuasaan atau wewenang dari perusahaan atau Negara dan memanfaatkannya untuk kepentingan-kepentingan lain. Jadi, yang menjadi persoalan adalah bahwa akibat-akibat buruk dari korupsi ditanggung oleh masyarakat, perusahaan, atau Negara, bukan oleh si pelaku korupsi.
2.      Korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari pejabat-pejabat yang mekalukannya. Ketika seseoang pejabat disogok untuk mengeluarkan izin pendirian pasar swalayan oleh seorang pengusaha, misalnya perbuatan mengeluarkan surat izin adalah fungsi dari jabatannya sekaligus kepentingan pribadinya.
3.      Korupsi di lakukan dengan tujuan kepentingan pribadi atau kelompok. Oleh karena itu korupsi akan senantiasa bertentangan dengan kepentingan organisasi, kepentingan Negara, atau kepentingan umum.
4.      Orang-orang yang mempraktikan korupsi biasanya berusaha untuk merahasiakan perbuatannya. Ini disebabkan karena setiap tindakan korupsi pada hakikatnya mengandung unsure penipuan dan bertentangan dengan hukum.
5.      Korupsi dilakukan secara sadar dan di sengaja oleh para pelakunya.
Oleh karena itu, dapat di kemukakan secara singkat bahwa korupsi mempunyai karakteristik sebagai kejahatan yang tidak mengandung kekerasan dengan melibatkan unsur-unsur tipu muslihat, ketidak jujuran dan penyembunyian suatu kenyataan. Korupsi merupakan tindakan yang merugikan Negara, secara langsung maupun tidak langsung. Korupsi yang terjadi pada sebuah perusahaan swasta, misalnya, mungkin tidak merugikan masyarakat atau negara secara langsung kecuali bagi karyawan perusahaan tersebut. Namun, ia tetap merugikan masyarakat luas atau negara secara tidak langsung berarti juga mengganggu perekonomian umum.

II.b Pembagian Korupsi 
            Menurut Robert C. Brooks dan Syed Hussein Alatas[2] menyebutkan ada tujuh jenis korupsi yaitu sebagai berikut:
1.      Korupsi transaktif disebabkan oleh adanya kesepakatan timbale balik antara pihak pemberi dan penerima demi keuntungan kedua belah pihak dan secara aktif mereka mengusahakan keuntungan tersebut. Hal ini biasanya melibatkan dunia usaha dan pemerintah atau masyarakat dengan pejabat-pejabat pemerintah.
2.      Pemerasan adalah korupsi dimana pihak pemberi dipaksa menyerahkan uang suap untuk mencegah kerugian yang menganca dirinya, kepentingannya, atau suatu yang berharga dari dirinya.
3.      Korupsi definisif adalah perilaku korban korupsi dengan pemerasan, jadi korupsinya dalam mempertahankan diri.
4.      Korupsi investif adalah pemberian barang atau jasa tapa memperoleh keuntungan tertentu, selain keuntungan yang masih angan-angan atau yang dibayangkan akan di peroleh di masa yang akan datang.
5.      Nepotisme atau korupsi perkerabatan meliputi menunjukkan secara tidak sah terhadap saudara-saudara atau teman untuk menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan. Imbalan yang bertentangan dengan norma dan peraturan mungkin dapat berupa uang, fasilitas khusus dan sebagainya.
6.      Korupsi otogenik adalah bentuk korupsi yang tidak melibatkan orang lain dan pelakunya hanya satu orang saja. Contohnya seorang anggota Dewan Perwakilan yang mendukung berlakunya sebuah undang-undang tampa emperdulikan akibat-akibatnya namun, justru memetik keuntungan financial dari pengetahuannya mengenai undang-undang yang akan diberlakukan tersebut.
7.      Korupsi dukungan adalah korupsi yang di lakukan untuk melindungi atau memperkuat korupsi yang sudah ada maupun yang akan di laksanakan. Cara yang di gunakan mungkin sangat licik, misalnya saja membayar pengacau untuk mengusir para pemilih yang jujur dari tempat pemungutan suara, menghambat pejabat-pejabat yang jujur agar tidak dapat menduduki jabatan-jabatan strategis dan sebagainya.
II.c Pengaruh dan Akibat Korupsi
            II.c.1 Dampak Positive Korupsi       
Kendatipun secara definitive korupsi merupakan suatu pelanggaran administrasi dan asosiasi orang tentang istilah korupsi selalu bersifat buruk, namun masih banyak orang yang melihat segi-segi positif dari korupsi. Beberapa penulis masih melihat adanya sisi positif dari korupsi bagi masyarakat luas. Para kritikus seperti Linclon Steffens (1908), Nathaniel H. Leff (1945), Robert K. Merton (1968) dan juga Samuel P. Huntington (1968), mereka adalah termasuk penulis yang menjabarkan segi-segi kebaikan korupsi. Dengan mempelajari sebagian kasus korupsi dinegara-negara berkembang, mereka mengemukakan pengaruh lain dari korupsi yang terlupakan yang antara lain dapat diuraikan sebagai berikut:
1.      Kasus korupsi memaksakan pilihan-pilihan yang lebih baik yaitu memperbaiki pelayanan umum, dan (dengan cara-cara yang mengandung nepotisme) menggantikan system pekerjaan umum suatu system kesejahteraan. Pendapat ini hendak menarik secara tegas antara spoil system dengan family system yang merupakan dua macam fenomena nepotisme yang berlainan dalam pemerintahan. System kekeluargaan sama sekali bukan system yang buruk jika digunakan sebagaimana mestinya.
2.      Korupsi berfungsi sebagai sumber pembentukan modal birokrasi, korupsi memberikan dorongan langsung kepada birokrasi untuk mengerahkan tenaga guna mengambil tindakan-tindakan yang diingini oleh para pengusaha karena suatu pemerintah terlah berusaha keras untuk menempuh kebijakan-kebijakan ekonomi yang terbaik selalu terdapat kemungkinan bahwa kebijakan-kebijakan itu salah arah dan tidak mencapai sasaran yang di kehendaki.
3.      Sebagai hasilnya, korupsi dapat mendorong pemerintah untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang dapat elancarkan pembangunan ekonomi. Tampak bahwa korupsi dapat menjadi sarana by pass bagi kaum wiraswasta untuk menciptakan peluang-peluang baru dalam ekonomi masyarakat.
4.      Korupsi mendorong perkembangan politik dalam memperkuat partai-partai politik, Tentunya yang diharapkan dari korupsi di sini adalah adanya penghindaran dari kekakuan hukum.
Dari berbagai kemungkinan segi positif di atas, tampak bahwa korupsi dapat menjadi sarana untuk keluar dari kemelut akibat kemandegan system ekonomi dan administrasi.  
II.c.2 Dampak Negative Korupsi
Dampak negative yang mungkin timbul akibat korupsi menurut Syed Husein Alatas, ia melihat klasifikasi mengenai efek negative akibat korupsi[3] yaitu sebagai berikut :
1.      Dalam khazanah ilmu kedoketeran, isltilah metastatic digunakan untuk menunjuk proses penyebaran sel-sel kangker, sejumlah sel yang tumbuh abnormal melalui proses yang tidak sehat. Pejabat-pejabat yang korup dapat diibaratkan sebagai sel-sel kengker yang membesar ini. Dimata masyarakat mereka tampak sebagai tuan besar yang di takuti, tetapi sesungguhnya merekalah yang menggerogoti sumber daya dan dana masyarakat dan pada akhirnya menghancurkannya tanpa ampun.
2.      Perkelompokan terjadi karena suatu korupsi selalu membuka jalan bagi korupsi yang lain. Kegiatan penyelewengan dalam korupsi mengikuti pola kejahatan. Seindikat koruptor dapat terlibat dalam berbagai kegiatan yang tidak berhubungan dan satu-satunya factor umum adalah uang yang mereka hasilkan.
3.      Pelepasan / pemeberian merupakan efek yang cukup mencolok di dalam korupsi selalu disertai pemberian barang, bangunan atau jasa yang timbul dari transaksi yang korup, efek ini bisa merembet. Dalam kasus tenggelamnya kapal Tampomas II pada bulan januari 1981, misalnya, korupsi yang di lakukan direktur perusahaan perantara penjualan kapal tersebut telah menimbulkan beberapa efek pelepasan. Efek tersebut antara lain, tenggelamnya kapal, korban jiwa, kerugian pada pihak pemerintah karena penipuan harga kapal, dan akibat yang menimpa keluarga dari orang-orang yang tenggelam.
4.      Efek pengalihan potensi terjadi karena adanya korupsi, besarnya biaya untuk proyek-proyek pembangunan kemudian menghilangkan alternative yang sehat dan dan lebih baik. Begitu banyak contoh kasus dimana korupsi telah melemahkan potensi negara dan masyarakat.
5.      Efek transmutasi adalah munculnya bentuk-bentuk penghargaan terhadap pendapat-pendapat yang korup yang menguntungkan para koruptor, filosofi yang dapat menerima orang-orang korup, dan pada umumnya berupa penerimaan terhadap korupsi dan segala sesuatu yang berasal darinya.
6.      Efek pamer tampak dalam gaya hidup orang yang korup dan kekayaan yang mereka pamerkan. Ini memberi kesan bahwa korupsi adalah usaha yang produktif dan bernilai sehingga para istri koruptor menghiasi diri mereka dengan permata-permata mahal, belajna dengan mobil-mobil luks, dan tinggal di rumah atau vila yang mewah. Keuntungan dan nilai korupsi jadi tampak mencolok sehingga orang lain pun ingin juga menjadi pejabat yang korup.
7.      Efek derivasi kumulatif. Efek ini merujuk pada tindakan orang yang korup dan betapa tindakan itu secara kumulatif menimbulkan akibat yang sebelumnya bukan merupakan sasaran dari suatu transaksi tertentu.
8.      Efek psikosentris merujuk kepada pelaku maupun korban korupsi atau tatanan social yang korup. Efek ini merupakan sentralisasi dari motivasi, usaha dan responsnya-responsnya, sehubungan dengan tindakan-tindakannya yang korup. Rasa tidak aman akan muncul dimana-mana sehingga pejabat-pejabat yang korup harus menyewa wartawan-wartawan yang mau memuatarbalikkan berita untuk menyelamatkan nama baiknya.
9.      Efek kelimatik menyangkut situasi yang berjalan dalam masyarakat yang korup. Barang-barang menjadi mahal karena ongkos angkutan yang naik sebagai akibat banyaknya pungli (pungutan liar) di jalannan, para orang tua putus asa karena anaknya ditolak masuk universitas walaupun nilainya baik sedangkan anak-anak lain yang lebih bodoh dapat diterima melalui pintu belakang. Perasaan tidak berdaya menyelimuti orang yang kalah karena hakimnya telah disuap, masyarakat putus asa dan negara menjadi lembek.
10.  Klasifikasi terakhir dari perbendaharaan sumber daya pemerintah oleh para pejabat yang korup akan mempengaruhi penjualan dan pembelian. Perusahaan-perusahaan potensial harus menyisihkan labanya untuk komplotan pemeras yang melibatkan pejabat-pejabat penting. Lebih banyak rekening dokter sebagai akibat pencemaran lingkungan dan makanan yang kotor.
II.d Penyebab Korupsi Berkembang
Dengan melihat berbagai kemungkinan akibat korupsi hingga yang paling buruk, tampaklah bahwa setiap saat korupsi bisa berubah menjadi ahlik buas dan rakus, tak kenal batas, sehingga siap meluluhlantakkan segala nilai moral-spiritual, dan tak lagi mengenal umpamanya nilai-nilai tanggung jawab pada kepentingan umum, kejujuran, kebenaran, keadilan, pemerataan, disiplin diri, rasa hemat, dosa, dan sebagainya. Kini masalahnya adalah mengapa korupsi bisa berkembang subur dalam lingkungan masyarakat tertentu sedangkan dalam masyarakat yang lain ia bisa diberantas atau setidak-tidaknya dikendalikan pada batas-batas yang tidak menggoyahkan negara.
Kesulitan utama bagi suatu negara dalam meredakan korupsi ialah apabila korupsi itu sendiri telah menjadi bagian dari sejarah masyarakat yang bersangkutan. Di dalam system social yang masih terpengaruh sisa-sisa feodalisme, upeti menjadi sumber utama korupsi yang sukar di ubah. Penguasa-penguasa feodal pada zaman dahulu mempunyaki hak-hak istimewa untuk menarik pajak tertentu dari penduduk. Pada zaman sekarang mereka pun mencari kesempatan-kesepatan dan bentuk-bentuk baru, sesuai dengan keadaan dan posisinya. Mereka terus mencoba untuk melestarikan system upeti untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Setelah satu hal yang menjadi penyebab merajalelanya korupsi adalah tidak adanya komponen-komponen yang berfungsi sebagai pengawas atau pengontrol sehingga tidak ada proses check and balance. Komponen pengawas itu bisa berupa komponen-komponen missal seperti partai politik, lembaga legislative, dan pers, atau bisa juga yang bersifat structural maupun fungsional.
Efek birokratisasi juga merupakan salah satu sumber penyebab korupsi di kebanyakan negara berkembang teori Parkinson tentang birokrasi mengatakan bahwa di dalam setiap struktur formal terdapat kecendrungan bagi bertambahnya personil dalam satuan-satuan organisasi. Setiap kali mendapat tugas, biasanya para pejabat akan membentuk satuan-satuan baru yang merekrut orang-orang baru. Ini mengakibatkan membengkaknya birokrasi dari segi jumlah satuan maupun jumlah pegawainya. Karena lahan atau sumber penghasilan yang bisa digali oleh pegawai-pegawai tiu menjadi terbatas, mereka terdorong untuk melakukan tindakan-tindakan illegal atau dengan kata lain melakukan korupsi.
Di lingkungan masyarakat Asia, di samping mekarnya kegiatan pemerintah yang di kelola oleh birokrasi terdapat pula cirri spesifik dalam birokrasi itu sendiri yang dapat menjadi penyebab meluasnya korupsi. Kebanyakan model birokrasi yang terdapat di negara-negara Asia adalah birokrasi patrimonial. Kelemahan yang melekat pada birokrasi seperti ini terutama adalah bawa ia tidak mengenal perbedaan antara lingkup “pribadi” dan lingkup “resmi”. Itulah sebabnya para pejabat atau pegawai negeri sering tidak tahu perbedaan antara kewajiban perorangan dan kewajiban masyarakat atau perbedaan antara sumber milik pribadi dan sumber milik pemerintah. Ini tampak dalam pranata-pranata hadian dan kewajiban menyantuni keluarga. Juga, kecendrungan bahwa pelaksanaan pemerintahan dianggap sebagai urusan pribadi sang penguasa, dan kekuasaan politik di anggap sebagai bagian dari milik pribadinya, yang dapat di eksploitasi dengan cara menari berbagai sumbangan dan pemungutan.
Keburukan hukum merupakan penyebab lain meluasnya korupsi. Seperti halnya delik-delik hukum yang lain, delik hukum yang menyangkut korupsi di Indonesia masih begitu rentan terhadap upaya pejabat-pejabat tertentu untuk membelokkan hukum menurut kepentingannya. Padahal semua teori dan semua orang tahu bahwa selama hukum masih dapat diombang-ambingkan kepentingan pribadi dan golongan, selama itu pula kejahatan akan berkembang. Apabila penindakan terhadap kasus-kasus korupsi masih pilih kasih, ia bukannya encegah terjadinya korupsi tetapi malah lebih mendorong menjadi-jadinya perbuatan korupsi.
Dengan demikian untuk selanjutnya agaknya kita harus hati-hati dengan memandang factor-faktor penyebab korupsi dari kerangka berfikir yang lebih luas. Kemiskinan atau ketidakcukupan bukanlah satu-satunya penyebab korupsi. Contoh-contoh korupsi yang terungkap, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, telah membuktikan hal ini. Ketika Diky Iskandar Dinata dinyatakan menjadi otak dari korupsi sebesar US $ 419,6 juta atau hampir Rp.800 milyar pada akhir tahun 1990, dia sudah menduduki jabatan wakil presiden direktur Bank Duta dan sudah sangat kaya dalam kedudukannya sebagai banker.











BAB III
PENUTUP

III.a Kesimpulan
            Demikianlah, korupsi sebagai fenomena social, ekonomis, dan politis ternyata memiliki penapakan yang beraneka macam. Korupsi bisa dilakukan oleh aparat adinistratif yang paling bawah hingga aparat paling tinggi. Elit penguasa puncak pun tidak pernah jauh dari kemungkinan melakukan tindakan korup. Setiap komponen masyarakat hendaknya senantiasa awas terhadap adanya kemungkinan korupsi di lingkungannya karena fenomena korupsi tidak pernah berhenti. Korupsi meningkat dalam besaran uang yang diselewengkan, membesar dalam jumlah orang yang terlibat, dan berkembang dalam kecanggihan cara-cara yang dipergunakan.

III.b Saran
            Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini terdapat banyak sekali kekurangan dan kelemahan baik dalam segi penulisan, penyusunan maupun materi yang disajikan, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun guna menjadi bahan introveksi penulis dalam membuat makalah-makalah selanjutnya.















DAFTAR PUSTAKA
Kumorotomo, Wahyudi, Etika Administrasi Negara, PT. Rajawali Pers, Jakarta, 2009
Ndaraha, Taliziuduhu, Kybernology (Ilmu Pemerintahan Baru), Rineka Cipta. Jakarta 2002
Inu Kencana Syafiie, Ilmu Administrsai Publik, Rineka Cipta. Jakarta 1999




[1] Wertheim, W.F. Segi-Segi Sosiologi Korupsi di Asia Tenggara .1977. halaman 13  
[2] Syed Husen Alatas, Korupsi : Sifat, Sebab dan Fungsi. LP3ES,1987 hlm. Vii-x
[3] Seyd Hussein Alatas, op.cit hlm. 201-224

3 komentar:

  1. Yaitu dia yang berlaku tidak bercela, yang melakukan apa yang adil dan yang mengatakan kebenaran dengan segenap hatinya,
    yang tidak menyebarkan fitnah dengan lidahnya, yang tidak berbuat jahat terhadap temannya dan yang tidak menimpakan cela kepada tetangganya;
    yang memandang hina orang yang tersingkir, tetapi memuliakan orang yang takut akan TUHAN; yang berpegang pada sumpah, walaupun rugi;
    yang tidak meminjamkan uangnya dengan makan riba dan tidak menerima suap melawan orang yang tak bersalah. Siapa yang berlaku demikian, tidak akan goyah selama-lamanya.

    BalasHapus
  2. pertanyaann ....??

    kenpha di indonisia itu haruss ada korupsi dan mngapa korupi itu salalu bnyak dan bertambah di indonisia ....??

    serta kenapa pula di negara RI terutama tidak mngunakan hukum yg bijak terhadap orang" yg kuruptorr....??

    BalasHapus
  3. Halo,
     Saya adalah Mr.ALEXANDER ROBERT, dari ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM, ini adalah pinjaman Asli yang akan mengubah hidup Anda menjadi bisnis yang lebih baik, perusahaan pinjaman pinjaman, Diberikan dan diberi lisensi untuk menawarkan pinjaman kepada individu, perusahaan swasta dan orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan. rendahnya tingkat manfaatnya sebanyak 2%.

    Saya adalah Tuan ALEXANDER ROBERT, akan memberikan penghormatan saya kepada semua pemohon yang sah. Anda tidak akan kecewa dengan saya dalam urusan bisnis ini karena perusahaan akan memastikan pinjaman Anda terserah Anda, itu juga tidak akan berakhir di sana, kami memiliki tim ekspat yang mengerti hukum investasi, mereka akan membantu Anda, memberikan tip yang akan membantu Anda mengelola investasi Anda sehingga Anda menginvestasikan pinjaman Anda, jadi Anda tidak lagi bangkrut dalam hidup Anda dan tawaran menakjubkan ini hadir dengan pinjaman Anda, Hubungi kami hari ini melalui email alexanderrobertloan@gmail.com

    Layanan kami meliputi:

    * Pinjaman pribadi
    * Amankan Pinjaman
    * Pinjaman tidak dipagari
    * Hasil pinjaman
    * Pelatihan pinjaman
    Pinjaman pinjaman
    Pembayaran pinjaman
    * Pinjaman siswa
    * Pinjaman Komersial
    * Pinjaman Otomatis
    * Resolusi Pinjaman
    Pinjaman Pembangunan
    Pinjaman pinjaman
    * Pinjaman Bisnis
    * Pinjaman pendidikan
    * Penunjukan salah

    Silahkan isi formulir permohonan pinjaman di bawah ini dan kembalikan kepada kami untuk melayani kami dengan lebih baik melalui e-mail:
    alexanderrobertloan@gmail.com

    DATA PEMOHON

    1) Nama Lengkap:
    2) Negara:
    3) Alamat:
    4) Negara:
    5) Jenis Kelamin:
    6) Status Perkawinan:
    7) Pekerjaan:
    8) Nomor Telepon:
    9) Posisi saat bekerja:
    10) Pendapatan bulanan:
    11) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
    12) Durasi Pinjaman:
    13) Tujuan Pinjaman:
    14) Agama:
    15) Sudahkah anda melamar sebelum:
    16) Tanggal lahir:
    Terima kasih,
    Mr ALEXANDER ROBERT (alexanderrobertloan@gmail.com)

    BalasHapus