SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI

Berbagi Ilmu dan Wawasan

Selasa, 11 Januari 2011

Mendirikan usaha Warnet Berserta Rincian dana Yang dibutuhkan



BAB I
PEMBAHASAN
I.a Latar Belakang
            Kebutuhan manusia memang tidak pernah ada batasnya mulai dari kebutuhan-kebutuhan pokok mereka sampai pada kebutuhan skunder atau kebutuhan penunjang. Seiring dengan perkrmbangan zaman dan seiring dengan terus berkembangnya teknologi informasi maka manusia menjadikan informasi dan teknologi tersebut menjadi kebutuhan dalam kehidupannya sehari-hari.
            Saat ini kebutuhan akan jaringan komunikasi melalui network menjadi prioritas penting dalam dunia usaha. System on line yang kini telah diterapkan dalam berbagai bentuk program untuk memperudah melakukan pekerjaan menjadikan teknologi inforasi sebagai kebutuhan dasar seiring dalam mengikui perkembangan zaman.
            Bukan saja di kalangan bisnis atau perusahaan-perusahaan yang membutuhkan teknologi informasi ini, saat ini mulai dari anak-anak, pelajar, mahasiswa sampai kepada guru dan dosen serta pejabat-pejabat di instansi pemerintah pun telah menjadikan teknologi informasi ini menjadi kebutuhan bagi mereka dalam mengakses data dan mempermudah melakukan pekerjaan mereka khususnya pada system internet.
            Hal ini dimanfaatkan oleh para wirausahawan dalam mengambil peluang dalam keadaan yang seperti ini, mereka mulai mendirikan warung network atau yang lebih sering disebut denngan warnet. Disini penulis akan menuangkan sebuah perencanaan dalam pendirian usaha warnet mulai dari cara mendapatkan modal usaha, penilaian kebutuhan usaha, dan cara mencari atau mendapatkan modal pinjaman.
I.b Tujuan
            Adapun tujuan dari penyajian makalah ini adalah sebagai berikut :
a.       Mengetahui cara mendirikan usaha warnet
b.      Mengethui penilaian kebutuhan dalam usaha warnet
c.       Mengetahui cara memperoleh modal
d.      Mengetahui cara peminjaman modal di bank.
BAB II
PEMBAHASAN
MENDIRIKAN USAHA WARNET
II.a Diskripsi Usaha
            Seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuan manusia dalam mendapatkan informasi, maka saat ini juga para pengusaha mulai memikirkan usaha apa yang paling tepat dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat pada saat ini dalam bidang teknologi informatika. Untuk ini kini sudah banyak para wirausahawan yang mendirikan berbagai macam usaha yang berkaitan dengan brang-barang elektronik, dan jasa teknologi informatika.
            Saat ini sedang maraknya wirausahawan yang mendirikan usaha warnet, begitu juga dengan kami, kami melihat prospek usaha warnet sangat menjanjikan, alasan kami dalam mendirikan usaha warnet disini adalah karena saat ini semua informasi dapat kita peroleh dari internet, selain itu juga saat ini jasa warnet sangat dibutuhkan mulai dari anak-anak, pelajar, mahasiswa sampai kepada orang-orang yang berkerja di instansi-instansi baik swasta maupun peerintah.           
II.b Nilai Kebutuhan Usaha dalam Pendirian Usaha Warnet
1.      Biaya Prainvestasi :
Adapun biaya prainvestasi untuk usaha warnet ini adalah 10.000.000
2.      Pembelian Aktiva Tetap :
a.       Biaya Bangunan dan Prasarana
Ø      Pendirian Bangunan Ruko                                 Rp. 20.000.000
Ø      Gudang genset                                      Rp. 5.000.000
Ø      Pembuatan Meja dan Kursi User 10 buah         Rp. 4.700.000
Ø      Karpet Lantai                                                   Rp. 300.000
Ø      Siginboard warnet 1 buah                                 Rp. 300.000
b.      Biaya Pembelian Peralatan :
Ø      Komputer Pentium 4 10 buah                            @Rp. 1.700.000
Ø      Pemasangan Modem Speedy                            Rp.  1.700.000
Ø      Printer Cannon Plus scanner 1 unit                     @Rp. 670.000
Ø      Kabel LAN dan Terminal Cop              Rp. 3.00.000
Ø      Headphone 10 buah                                          @Rp. 80.000
c.       Infestasi Kantor
Ø      Meja Operator 1 buah                                      @Rp. 500.000
Ø      Kursi Operator 1 buah                                      @Rp. 250.000
Ø      AC                                                                   @Rp. 3.000.000
Ø      Komputer duel core untuk operator                   Rp. 4000.000
3.      Modal Kerja/Biaya Operasional
Ø      Gaji Karyawan 2 orang                         @Rp. 500.000
Ø      Listrik                                                               @.Rp. 500.000  +
Ø      Jumlah Kebutuhan Investasi                              Rp. 69.520.000
Ø      Dana Yang Tersedia                                         Rp. 39.520.000 -
Ø      Dana Pinjaman                                     Rp.30.000.000
Jadi dana pinjaman yang dibutuhkan dalam menutupi kekurangan dari modal adalah sebesar tiga puluh  juta rupiah.
II.c Mengajukan Pinjaman ke Bank.
            Dalam mengajukan pinjaman terdapat beberapa hal yang harus perhatikan yaitu :
a.       Kepercayaan
b.      Kesepakatan
c.       Jangka Waktu
d.      Resiko
e.       Balas Jasa
Kelima hal tersebut merupakan hal-hal pokok yang harus dilakukan dalam mengajukan pinjaman kepada pihak bank. Dalam melakukan pinjaman disini juga terdapat jenis-jenis pinjaman diantaranya :
1.      Kredit investasi
2.      Kredit modal kerja
3.      Kredit perdagangan
4.      Kredit produktif (sawit, kelapa, beras dll)
5.      Kredit Konsumtif (pangan,pakaian,dll)
6.      Kredit profesi (guru, dosen, dll)
Di dalam melakukan pinjaman ke bank tentunya kita harus benar-benar memperhitungkan berapa besar dana yang kita butuhkan, jumlah bunga yang harus di bayar, dan lain sebaginya untuk itu, dalam mempermudah perhitungan tersebut maka terdapat rumusan sederhana untuk mencari angsuran yaitu sebagai berikut :
a.       Angsuran                : Pokok Pinjaman + Bunga
b.      Pokok Pinjaman     :        Jumlah Pinjaman
    Jangka waktu pinjaman

c.       Bunga                     : % bunga x Jumlah Pinjaman x 1
       1 tahun
Sedangkan jenis-jenis system perhitungan bunga dalam melakukan pinjaman ada tiga macam yaitu :
a.       System Flute Rate   : Tetap
b.      System Sliding Rate            : Berubah-ubah
c.       System Floating Rate          : Bunga berubah-ubah
II.d Perhitungan Angsuran dan Bunga Pinjaman dalam Mendirikan Usaha Warnet.
            Dalam mendirikan usaha warnet tersebut seperti rincian dana yang telah kita tetapkan pada perhitungan penilaian kebutuhan usaha adalah sebesar Rp.69.520.000 (enam puluh Sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) sedangkan modal yang baru kita miliki adalah sebesar Rp. 39.520.000 ( tiga puluh Sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah). dan dana yang akan kita pinjam dari bank adalah sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Disini kami akan memperhitungkan pembayaran besar angsuran pinjaman dalam usaha warnet tersebut menggunakan ketiga macam jenis system perhitungan bunga seperti yang telah kami jelaskan di atas. Dengan penyetaraan buanga adalah sebesar 15% dengan jangka waktu pinjaman selama 2 tahun.
            Berikut adalah perhitungan bunga pinjaman dari bank :
1.      System flute rate.
Pokok Pinjaman                       : 30.000.000                = 1.250.000
                                                    24 bulan
            Jadi dalam angsuran yang harus dibayar adalah sebesar Rp.1.250.000.
Bunga                                       : 15% x 30.000.000  x 1= 187.500
                                                           24 bulan
            Jadi dalam jumlah angsuran + bunga yang harus dibayar pada pihak bank adalah sebesar : Rp. 1.437.500
2.      System Sliding rate.
Angsuran bulan pertama sama dengan hitungan system flute rate, yaitu Rp .1.437.500
Ø      Angsuran bulan ke 2.
            Pokok Pinjaman                       : Rp.1.250.000
            Bunga                                       : 15% x 28.750.000  = Rp. 179.687
                                                                   24 bulan
            Jadi angsuran bulan kedua adalah sebesar Rp.1.429.687
3.      Pada perhitungan system floating rate ini dimisalkan terdapat perubahan bunga sebagai berikut :
a.       Bunga pada bulan ke 1 s/d bulan ke 8 adalah sebesar 15%
b.      Bunga pada bulan ke 9 s/d bulan ke 16 adalah sebesar 16 %
c.       Bunga pada bulan ke 17 s/d bulan ke 24 adalah sebesar 14 %
Maka perhitungan angsurannya adalah sebagai berikut :
Ø      Bulan 1 sampai pada bulan ke 8
Pokok pinjaman           : Rp. 1.250.000
Bunga                                       : 15% x 30.000.000  x 1= 187.500
                                                           24 bulan
            Jadi dalam jumlah angsuran + bunga yang harus dibayar pada pihak bank adalah sebesar : Rp. 1.437.500
Ø      Bulan 9 sampai pada bulan ke 16
Pokok Pinjaman           : Rp. 1.250.000
Bunga                                       : 16% x 30.000.000  x 1= 200.000
                                                           24 bulan
            Jadi dalam jumlah angsuran + bunga yang harus dibayar pada pihak bank adalah sebesar : Rp. 1.450.000
Ø      Bulan 17 sampai pada bulan ke 24
Pokok pinjaman           : 1.250.000
Bunga                                       : 14% x 30.000.000  x 1= 175.000
                                                           24 bulan
            Jadi dalam jumlah angsuran + bunga yang harus dibayar pada pihak bank adalah sebesar : Rp. 1.425.000

            Jadi dengan mengetahui jumlah angsuran yang harus dibayar setiap bulanya maka kita dapat memperkirakan berapa persen (%) dari keuntungan yang kita dapat yang harus disisihkan untuk menutupi tagihan perbulan dari bank.

BAB III
PENUTUP

III.a Kesimpulan
            Dari pemaparan di atas dapat kita ketahui bahwa dalam mendirikan usaha warnet dana yang kita butuhkan adalah sebesar Rp. 69.520.000 (enam puluh Sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah). Sedangkan pada ilustrasi diatas modal yang kita miliki adalah sebesar Rp. Rp. 39.520.000 jadi kita membutuhkan sekitar Rp.30.000.000 lagi dana investasi untuk membuka usaha tersebut.
            Dengan jalan meminjam uang di bank, dan setelah melakukan berbagai perhitungan, maka dapat disimpulkan rata-rata pembayaran angsuran dalam tiap bulannya adalah sebesar Rp. 1.500.000 tiap bulannya.
III. Saran
            Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini banyak sekali terdapat kekurangan dan kelemahan, baik dalam penulisan, dan materi yang penulis sajikan, untuk itu, penulis mengharpkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna sebagai bahan introveksi penulis untuk makalah yang selanjutnya.

Minggu, 09 Januari 2011

Fungsi Hukum Administrasi Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik dan Berwibawa



BAB I
PENDAHULUAN
I.a Latar Belakang
            Fungsi hukum administrasi negara adalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berwibawa memang sangat dibutuhkan. Salah satu agenda pembangunan nasional adalah menciptakan tata pemerintahan yang bersih, dan berwibawa. Agenda tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, antara lain: keterbukaan, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan membuka partisipasi masyarakat yang dapat menjamin kelancaran, keserasian dan keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu diperlukan langkah-langkah kebijakan yang terarah pada perubahan kelembagaan dan sistem ketatalaksanaan; kualitas sumber daya manusia aparatur; dan sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif.
I.b Tujuan Penulisan
a.        Mengetahui Fungsi Hukum Administrasi Negara dalam pelaksanaan pemerintahan.
b.        Mengetahui kebijakan pemerintah dalam upaya  penyelenggaraan pemerintah yang baik dan berwibawa
c.        Melengakapi tugas matakuliah Hukum Administrasi negara
I.c Rumusan Masalah
            Adapun rumusan masalah yang saya kaju dalam makalah ini adalah Fungsi Hukum Administrasi Negara Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik dan Berwibawa.
I.d Metode Penulisan
            Adapun metode penulisan yang kami gunakan dalam penyusunan makalah ini adalah dengan mengumpulkan materi-materi yang berkaitan dengan pokok bahasan, dimana materi-materi tersebut kami dapatkan dari berbagai media seperti, buku-buku rujukan, artikel-artikel, dan melalui media jaringan internet.


BAB II
PEMBAHASAN
            Fungsi Hukum Administrasi Negara yang melihat negara dalam keadaan bergerak, pada hakikatnya bertujuan mengatur lembaga kekuasaan / pejabat atasan maupun bawahan dalam melaksanakan peranannya berdasarkan Hukum Tata Negara, yaitu :
a.       Menciptakan peraturan – peraturan yang berupa ketentuan – ketentuan abstrak yang berlaku umum.
b.      Menciptakan ketentuan – ketentuan yang berupa ketentuan konkrit untuk subyek tertentu, di bidang :
1)      Bestuur, yang berbentuk : perijinan, pembebanan, penentuan status atau kedudukan, pembuktian, pemilikan dalam penggandaan dan pemeliharaan perlengkapan administrasi.
2)      Politie, mencakup proses pencegahan dan penindakan.
3)      Rechtspraak, mencakup proses pengadilan, arbitrase, konsiliasi dan mediasi.
            Kegiatan penciptaan ketentuan – ketentuan abstrak yang berlaku umum tercermin dalam kegiatan Pembentukan Undang – Undang, Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri.
            Kegiatan menciptakan ketentuan – ketentuan konkrit untuk subyek tertentu, tercermin dalam kegiatan : pemberian ijin penyimpangan jam kerja, ijin pemutusan hubungan kerja dan ijij mempekerjakan wanita pada malam hari. Demikian pula penentuan status terlihat dalam kegiatan pemberhentian buruh oleh P4P. Kegiatan pembuktian dapat dilihat dari pendaftaran serikat buruh pada Departemen Tenaga Kerja.
            Kegiatan pengawasan dalam arti pencegahan, tercermin dalam ketentuan keselamatan kerja, ketentuan upah minimum dan sebagainya. Sedangkan kegiatan pengawasan dalam arti  penindakan, tercermin dalam ketentuan yang mencantumkan ancaman sanksi pidana / administratif. Kegiatan peradilan di sini, tercermin dalam mekanisme penyelesaian perselisihan perburuhan yang dikenal arbitrase wajib ( pemerintah mempunyai peranan yang penting ).


II.a Permasalahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik
Reformasi birokrasi belum berjalan sesuai dengan tuntutan masyarakat. Hal tersebut terkait dengan tingginya kompleksitas permasalahan dalam mencari solusi perbaikan. Demikian pula, masih tingginya tingkat penyalahgunaan wewenang, banyaknya praktek KKN, dan masih lemahnya pengawasan terhadap kinerja aparatur negara merupakan cerminan dari kondisi kinerja birokrasi yang masih jauh dari harapan.
Banyaknya permasalahan birokrasi tersebut di atas, belum sepenuhnya teratasi baik dari sisi internal maupun eksternal. Dari sisi internal, berbagai faktor seperti demokrasi, desentralisasi dan internal birokrasi itu sendiri, masih berdampak pada tingkat kompleksitas permasalahan dan dalam upaya mencari solusi lima tahun ke depan. Sedangkan dari sisi eksternal, faktor globalisasi dan revolusi teknologi informasi juga akan kuat berpengaruh terhadap pencarian alternatif-alternatif kebijakan dalam bidang aparatur negara.
Dari sisi internal, faktor demokratisasi dan desentralisasi telah membawa dampak pada proses pengambilan keputusan kebijakan publik. Dampak tersebut terkait dengan, makin meningkatnya tuntutan akan partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik; meningkatnya tuntutan penerapan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik antara lain transparansi, akuntabilitas dan kualitas kinerja publik serta taat pada hukum; meningkatnya tuntutan dalam pelimpahan tanggung jawab, kewenangan dan pengambilan keputusan.
Demikian pula, secara khusus dari sisi internal birokrasi itu sendiri, berbagai permasalahan masih banyak yang dihadapi. Permasalahan tersebut antara lain adalah: pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan dan masih banyaknya praktek KKN; rendahnya kinerja sumber daya manusia dan kelembagaan aparatur; sistem kelembagaan (organisasi) dan ketatalaksanaan (manajemen) pemerintahan yang belum memadai; rendahnya efisiensi dan efektifitas kerja; rendahnya kualitas pelayanan umum; rendahnya kesejahteraan PNS; dan banyaknya peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan pembangunan.
Bagian
            Dari sisi eksternal, faktor globalisasi dan revolusi teknologi informasi (e-Government) merupakan tantangan tersendiri dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, baik dan berwibawa. Hal tersebut terkait dengan makin meningkatnya ketidakpastian akibat perubahan faktor lingkungan politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi dengan cepat; makin derasnya arus informasi dari manca negara yang dapat menimbulkan infiltrasi budaya dan terjadinya kesenjangan informasi dalam masyarakat (digital divide).
            Perubahan-perubahan ini, membutuhkan aparatur negara yang memiliki kemampuan pengetahuan dan keterampilan yang handal untuk melakukan antisipasi, menggali potensi dan cara baru dalam menghadapi tuntutan perubahan. Di samping itu, aparatur negara harus mampu meningkatkan daya saing, dan menjaga keutuhan bangsa dan wilayah negara. Untuk itu, dibutuhkan suatu upaya yang lebih komprehensif dan terintegrasi dalam mendorong peningkatan kinerja birokrasi aparatur negara dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel yang merupakan amanah reformasi dan tuntutan seluruh rakyat Indonesia.
II.b Sasaran Penyelenggaraan Kebijakan Negara
Secara umum sasaran penyelenggaraan negara adalah terciptanya tata pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, profesional, dan bertanggungjawab, yang diwujudkan dengan sosok dan perilaku birokrasi yang efisien dan efektif serta dapat memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat.
Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, secara khusus sasaran yang ingin dicapai adalah:
1.        Berkurangnya secara nyata praktek korupsi di birokrasi, dan dimulai dari tataran (jajaran) pejabat yang paling atas;
2.        Terciptanya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang bersih, efisien, efektif, transparan, profesional dan akuntabel;
3.        Terhapusnya aturan, peraturan dan praktek yang bersifat diskriminatif terhadap warga negara, kelompok, atau golongan masyarakat;
4.        Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik;
5.        Terjaminnya konsistensi seluruh peraturan pusat dan daerah, dan tidak bertentangan peraturan dan perundangan di atasnya.
II.c Arah Kebijakan
            Dalam upaya untuk mencapai sasaran pembangunan penyelenggaraan negara dalam mewujudkan Tata Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa, maka kebijakan penyelengaraan negara diarahkan untuk:
1)      Menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk praktik-praktik KKN dengan cara:
a.        Penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) pada semua tingkat dan lini pemerintahan dan pada semua kegiatan;
b.        Pemberian sanksi yang seberat-beratnya bagi pelaku KKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c.        Peningkatan efektivitas pengawasan aparatur negara melalui koordinasi dan sinergi pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat;
d.       Peningkatan budaya kerja aparatur yang bermoral, profesional, produktif dan bertanggung jawab;
e.        Percepatan pelaksanaan tindak lanjut hasil-hasil pengawasan dan pemeriksaan;
f.         Peningkatan pemberdayaan penyelenggara negara, dunia usaha dan masyarakat dalam pemberantasan KKN.
2)      Meningkatkan kualitas penyelengaraan administrasi negara melalui:
a.        Penataan kembali fungsi-fungsi kelembagaan pemerintahan agar dapat berfungsi secara lebih memadai, efektif, dengan struktur lebih proporsional, ramping, luwes dan responsif;
b.        Peningkatan efektivitas dan efisiensi ketatalaksanaan dan prosedur pada semua tingkat dan lini pemeritahan;
c.        Penataan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur agar lebih profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat;
d.       Peningkatan kesejahteraan pegawai dan pemberlakuan sistem karier berdasarkan prestasi;
e.        Optimalisasi pengembangan dan pemanfaatan e-Government, dan dokumen/arsip negara dalam pengelolaan tugas dan fungsi pemerintahan.
3)      Meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dengan:
a.        Peningkatan kualitas pelayanan publik terutama pelayanan dasar, pelayanan umum dan pelayanan unggulan;
b.        Peningkatan kapasitas masyarakat untuk dapat mencukupi kebutuhan dirinya, berpartisipasi dalam proses pembangunan dan mengawasi jalannya pemerintahan;
c.        Peningkatan tranparansi, partisipasi dan mutu pelayanan melalui peningkatan akses dan sebaran informasi
II.d Program-Program Pembangunan
            II.d.1 Program Penerapan Kepemerintahan Yang Baik
            Program ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, responsif, dan bertanggungjawab dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1.       Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, keterampilan, dan pelaksanaan prinsip-prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik;
2.       Menerapkan nilai-nilai etika aparatur guna membangun budaya kerja yang mendukung produktifitas kerja yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan negara khususnya dalam rangka pemberian pelayanan umum kepada masyarakat.
II.d.2 Program Peningkatan Pengawasan Aparatur Negara
            Program ini bertujuan untuk menyempurnakan dan mengefektifkan sistem pengawasan dan audit serta sistem akuntabilitas kinerja dalam mewujudkan aparatur negara yang bersih, akuntabel, dan bebas KKN.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1.      Meningkatkan intensitas dan kualitas pelaksanaan pengawasan dan audit internal, eksternal, dan pengawasan masyarakat;
2.      Menata dan menyempurnakan kebijakan sistem, struktur kelembagaan dan prosedur pengawasan yang independen, efektif, efisien, transparan dan terakunkan;
3.      Meningkatkan tindak lanjut temuan pengawasan secara hukum;
4.      Meningkatkan koordinasi pengawasan yang lebih komprehensif;
5.      Mengembangkan penerapan pengawasan berbasis kinerja;
6.      Mengembangkan tenaga pemeriksa yang profesional;
7.      Mengembangkan sistem akuntabilitas kinerja dan mendorong peningkatan implementasinya pada seluruh instansi;
8.      Mengembangkan dan meningkatkan sistem informasi APFP dan perbaikan kualitas informasi hasil pengawasan; dan
9.      Melakukan evaluasi berkala atas kinerja dan temuan hasil pengawasan.
II.d.3 Program Penataan Kelembagaan Dan Ketatalaksanaan
            Program ini bertujuan untuk menata dan menyempurnakan sistem organisasi dan manajemen pemerintahan pusat, pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/ kota agar lebih proporsional, efisien dan efektif.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1.       Menyempurnakan sistem kelembagaan yang efektif, ramping, fleksibel berdasarkan prinsip-prinsip good governance;
2.       Menyempurnakan sistem administrasi negara untuk menjaga keutuhan NKRI dan mempercepat proses desentralisasi;
3.       Menyempurnakan struktur jabatan negara dan jabatan negeri;
4.       Menyempurnakan tata laksana dan hubungan kerja antar lembaga di pusat dan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota;
5.       Menciptakan sistem administrasi pendukung dan kearsipan yang efektif dan efisien; dan
6.       Menyelamatkan dan melestarikan dokumen/arsip negara.
II.d.4 Program Pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur

            Program ini bertujuan untuk meningkatkan sistem pengelolaan dan kapasitas sumber daya manusia aparatur sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan tugas kepemerintahan dan pembangunan.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1.      Menata kembali sumber daya manusia aparatur sesuai dengan kebutuhan akan jumlah dan kompetensi, serta perbaikan distribusi PNS;
2.      Menyempurnakan sistem manajemen pengelolaan sumber daya manusia aparatur terutama pada sistem karier dan remunerasi;
3.      Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia aparatur dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya;
4.      Menyempurnakan sistem dan kualitas penyelenggaraan diklat PNS;
5.      Menyiapkan dan menyempurnakan berbagai peraturan dan kebijakan manajemen kepegawaian; dan
6.      Mengembangkan profesionalisme pegawai negeri melalui penyempurnaan aturan etika dan mekanisme penegakan hukum disiplin.
II.d.5 Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
            Program ini bertujuan untuk mengembangkan manajemen pelayanan publik yang bermutu, tranparan, akuntabel, mudah, murah, cepat, patut dan adil kepada seluruh masyarakat guna menujang kepentingan masyarakat dan dunia usaha, serta mendorong partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1.      Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.
2.      Mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip good governance dalam setiap proses pemberian pelayanan publik khususnya dalam rangka mendukung penerimaan keuangan negara seperti perpajakan, kepabeanan, dan penanaman modal;
3.      Meningkatkan upaya untuk menghilangkan hambatan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik melalui deregulasi, debirokratisasi, dan privatisasi;
4.      Meningkatkan penerapan sistem merit dalam pelayanan;
5.      Memantapkan koordinasi pembinaan pelayanan publik dan pengembangan kualitas aparat pelayanan publik;
6.      Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan publik;
7.      Mengintensifkan penanganan pengaduan masyarakat;
8.      Mengembangkan partisipasi masyarakat di wilayah kabupaten dan kota dalam perumusan program dan kebijakan layanan publik melalui mekanisme dialog dan musyawarah terbuka dengan komunitas penduduk di masing-masing wilayah; dan
9.      Mengembangkan mekanisme pelaporan berkala capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota kepada publik.
II.d.6 Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur Negara
            Program ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan administrasi pemerintahan secara lebih efisien dan efektif serta terpadu.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1.      Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendukung pelayanan; dan
2.      Meningkatkan fasilitas pelayanan umum dan operasional termasuk pengadaan, perbaikan dan perawatan gedung dan peralatan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara.

II.d.7 Program Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan Dan Kepemerintahan
            Program ini bertujuan untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan dan fungsi manajemen dalam penyelenggaraan kenegaraan dan kepemerintahan.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1.      Menyediakan fasilitas kebutuhan kerja pimpinan;
2.      Mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kantor kenegaraan dan kepemerintahan seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja perjalanan, belanja modal, dan belanja lainnya;
3.      Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi rencana dan program kerja kementerian dan lembaga;
4.      Mengembangkan sistem, prosedur dan standarisasi administrasi pendukung pelayanan; dan
5.      Meningkatkan fungsi manajemen yang efisien dan efektif.



BAB III
PENUTUP
III.a Kesimpulan
            Dalam mewujudkan suatu pemerintahan yang baik, HAN sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Fungsi HAN dapat dijabarkan sebagai berikut:
a.       Menciptakan peraturan – peraturan yang berupa ketentuan – ketentuan abstrak yang berlaku umum.
b.      Menciptakan ketentuan – ketentuan yang berupa ketentuan konkrit untuk subyek tertentu, di bidang :
1)      Bestuur, yang berbentuk : perijinan, pembebanan, penentuan status atau kedudukan, pembuktian, pemilikan dalam penggandaan dan pemeliharaan perlengkapan administrasi.
2)      Politie, mencakup proses pencegahan dan penindakan.
3)      Rechtspraak, mencakup proses pengadilan, arbitrase, konsiliasi dan mediasi.
            Diharapkan dengan penegakan Hukum Administrasi Negara dengan baik maka, upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan berwibawa akan dapat terlaksana dengan baik pula.
III.b Saran
            Penulis menyadari dalam penulisan makalah ini banyak terdapat kesalahan dan kekurangan disana-sini baik dari segi penulisan, penyusunan dan materi yang penulis sajikan. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun bagi penulis guna menjadi bahan introveksi makalah penulis selanjutnya.









DAFTAR PUSTAKA

Prof. Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia pustaka Utama : Jakarta. 2005
Inu Kencana Syafi’ie, Ilmu Administrasi Publik. Rineka Cipta, Jakarta, 1999
www.Google.com
www.Wekipedia.co.id