SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI

Berbagi Ilmu dan Wawasan

Jumat, 07 Januari 2011

Masalah Korupsi Di Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN

I.a Latar Belakang
            Maraknya pelanggaran yang di lakukan oleh para pejabad Negara yang terkait dengan kasus Korupsi merupakan sebuah pencerminan di mana system pemerintahan dan pengawasan terhadap kinerja para aparatur Negara masih sangat minim. Patologi birokrasi yang masih merajalela di kalangan institusi pemerintahan juga merupakan sebuah masalah yang harus difikirkan secara serius oleh pemerintah, guna mewujudkan Negara kesatuan yang dapat melaksanakan fungsinya sebagai good governance.
            Dalam makalah ini, penulis memfokuskan kajian tentang salah satu patologi birokrasi yaitu tentang Korupsi, di mana saat ini kasus korupsi yang ada di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Korupsi merupakan sebuah masalah besar bagi Negara yang mana dampak dari Korupsi itu adalah kerugian yang di alami oleh Negara.
I.b Tujuan
            Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai beriut :
1.      Mengetahui pengertian dari Korupsi
2.      Memahami dampak yang di timbulkan akibat korupsi
3.      Mengetahui Upaya pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi
4.      Melengkapi tugas dari mata kuliah Etika Administrasi Negara
I.c Rumusam masalah
            Adapun rumusan masalah yang kami kaji dalam makalah ini adalah tentang Korupsi.
I.d Metode Penulisan
            Adapun metode penulisan yang kami gunakan dalam penyusunan makalah ini adalah dengan cara mencari referensi-referensi yang relefan dengan rumusan masalah. Dan mencari sumeber-sumber dari berbagai media seperti buku, internet, majalah, Koran dan lain sebagainya.





BAB II
PEMBAHASAN

            Korupsi sangat erat kaitannya dengan kedudukan dan kewenangan pejabat public, yang senantiasa di sorot oleh berbagai kalangan, adalah korupsi dengan beranekaragaman bentuknya dan masalah ruetnya prosedur layanan masyarakat atau bureaucratism.
            Korupsi itu sendiri di dalam kenyataan bisa mengabil bentuk yang bermacam-macam, dari penyelewengan-penyelewengan jabatan secara halus dan tidak terasa oleh masyarakat luas sehingga pola-pola korupsi yang kasar dan sungguh tidak manusiawi. Pengaruh atau akibat dari korupsi pun tidak sama untuk setiap jenjang administrasi pemerintahan meupun untuk setiap Negara. Akan tetapi, jika ditinjau dari sudut etis esensinya sama yaitu penyalahgunaan kepercayaan dari orang banyak, dalam hal ini masyarakat atau para warga Negara.

II. a Pengertian Korupsi
            Jika seseorang mendengar istilah korupsi, biasanya yang tergambar adalah adanya seorang pejabat tinggi yang dengan rakus menggelapkan uang pakjak, mengumpulkan komisi, atau menggunakan uang Negara lainnya untuk kepentingan pribadinya. Korupsi sebagian besar dikaitkan dengan penggelapan sejumlah uang atau hal-hal yang bersifat material. Sesungguhnya pengertian korupsi yang seperti ini sudah jauh lebih sempit dari pada pengertian awalnya. Korupsi berasal dari bahasa latin corrumpere, corruptio, dan corruptus. Arti harfiah dari kata ini adalah penyimpangan dari kesucian, tindakan tak bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidak jujuran, atau kecurangan. Dengan demikian, ia punya konotasi adanya tindakan-tindakan hina  fitnah, atau hal-hal buruk lainnya.
            Istilah korupsi di Indonesia pada mulanya terkandung dalam khazanah perbincangan umum untuk menunjukkan penyelewengan-penyelewengan yang di lakukan oleh pejabat-pejabat Negara. Namun, karena pemerintah sendiri memandang bahwa masalah ini bisa merongrong kelancaran tugas-tugas pemerintah dan merugikan ekonomi Negara, maka dirumuskanlah peraturan khusus tentang korupsi sehingga kemudian pengertian korupsi tidak hanya menjadi istilah dalam perbincangan-perbincangan ringan tetapi juga menjadi pembicaraan masalah-masalah kenegeraan. Untuk pertama kalinya korupsi menjadi istilah yuridis dalam peraturan penguasa militer PRT/PM/06/1957 tentang pemeberantasan korupsi. Di dalam peraturan ini diartikan sebagai “perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara”. Selanjutnya dirumuskan pula tindakan-tindakan  yang dapat dikategorikan sebagai korupsi.
1.      Setiap perbuatan yang dilakukan oleh siapapun juga untuk kepentingan diri sendiri, untuk kepentingan orang lain, atau untuk kepentingan badan yang langsung merugikan keuangan dan perekonomian Negara
2.      Setiap perbuatan yang dilakukan oleh seorang pejabat yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara ataupun suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau darerah yang dengan mempergunakan kewenangan atau kekuasaan atau kesempatan yang diberikan kepadanya oleh jabatan, langsung atau tidak langsung memberikan keuntungan baginya.
Korupsi dapat dianggap sebagai pengurangan dana dan materi yang seharusnya dimiliki oleh Negara  untuk kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Dan dapat dilihat bahwa istilah istilah korupsi mengandung makna dan pengertian yang begitu luas. Luasnya pengertian ini didukung oleh kenyataan bahwa korupsi selalu dilakukan oleh manusia yang mempunyai iktikad kurang baik, dan manusia sebagai subjek tidak pernah kehabisan cara untuk mencapai tujuan-tujuan yang tidak baik tersebut. Selama kegiatan administrative dilaksanakan oleh manusia dan pengambilan keputusan dilakukan oleh manusia, maka akan selalu terdapat peluang akan terjadinya korupsi.
Istilah lain yang biasanya juga dihubungkan dengan korupsi adalah manipulasi. Dari asal katanya dalam bahasa inggris to manipulate berarti memaninkan, menggunakan, menyelewengkan, atau mendalangi. Sementara itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia istilah manipulasi secara implicit mengandung dua artian.
1.      Mengatur atau mengerjakan dengan cara pandai sehingga dapat mencapai tujuan yang di kehendaki
2.      Berbuat curang dengan memalsu surat-surat, menggelapkan barang, dan sebagainya. Dengan demikian, istilah manipulasi memiliki konotasi yang lebih sempit dan langsung jika dibandingkan dengan istolah korupsi.
Orang dapat melakukan korupsi pada satu periode yang lama, dengan cara-cara yang dilakukannya mungkin berbentuk serangkaian manipulasi. Jadi, kaitan antara korupsi dan manipulasi dapat dianalogikan sebagai kaitan antara istilah “strategi” dan “taktik”. Strategi digunakan untuk memenangkan “peperangan” sedangkan taktik digunakan untuk memenangkan “pertempuran” lingkup daristrategi adalah lebih luas dengan jangkauan waktu yang lebih lama.
Sebagaian analisis mengatakan bahwa korupsi terjadi bila seorang pegawai negeri menyalahgunakan wewenang yang ada padanya untuk memperoleh penghasilan tambahan bagi dirinya bagi masyarakat. Korupsi ini mencakup juga pengertian suap pada orang-orang bukan pegawai negeri misalnya pemimpin politik, pemimpin serikat buruh, wartawan, pemilih dalam pemilu, karyawan industri atau perusahaan swasta. Seorang pejabat dikatakan melakukan tindak korupsi bila ia menerima hadiah dari seorang seseorang yang bertujuan memengaruhinya agar ia mengabil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah.[1]
Nepotisme juga punya kaitan erat dengan korupsi meskipun istilah ini kurang mendapatkan perhatian yang memadai dari para penulis masalah korupsi. Asal kata nepotisme adalah nepos yang secara harfia berarti cucu. Nepotisme adalah usaha-usaha yang sengaja dibuat oleh seorang pejabat dengan memanfaatkan kedudukan dan jabatannya untuk menguntungkan posisi, pangkat, dan karier diri sendiri, farnili, atau kawan dekatnya dengan cara-cara yang tidak adil (unfair) pemilihan atau pengangkatan orang pada jabatan tertentu terkadang tidak melalui cara-cara yang rasional dan seleksi yang tebuka melainkan hanya tergantung rasa suka atau tidak suka.
Sepintas lalu nepotisme tidak mebawa banyak kerugian bagi masyarakat, tetapi kita akan melihat bahwa jika dibiarkan berlarut-larut ia akan sangat berbahaya bagi kewibawaan administrasi pemerintahan. Nepotisme dapat terjadi sejak tingkat menejemen operasional sampai pada keputusan-keptusan penting tingkat nasional yang melibatkan urusan-urusan politis.
Dengan mengkaji berbagai pengertian dan definisi di seputar istilah korupsi ini, maka dapat diuraikan unsur-unsur dominan berikut ini:
1.      Setiap koupsi bersumber pada kekuasaan yang di legislasikan. Pelaku-pelaku korupsi adalah orang yang memperoleh kekuasaan atau wewenang dari perusahaan atau Negara dan memanfaatkannya untuk kepentingan-kepentingan lain. Jadi, yang menjadi persoalan adalah bahwa akibat-akibat buruk dari korupsi ditanggung oleh masyarakat, perusahaan, atau Negara, bukan oleh si pelaku korupsi.
2.      Korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari pejabat-pejabat yang mekalukannya. Ketika seseoang pejabat disogok untuk mengeluarkan izin pendirian pasar swalayan oleh seorang pengusaha, misalnya perbuatan mengeluarkan surat izin adalah fungsi dari jabatannya sekaligus kepentingan pribadinya.
3.      Korupsi di lakukan dengan tujuan kepentingan pribadi atau kelompok. Oleh karena itu korupsi akan senantiasa bertentangan dengan kepentingan organisasi, kepentingan Negara, atau kepentingan umum.
4.      Orang-orang yang mempraktikan korupsi biasanya berusaha untuk merahasiakan perbuatannya. Ini disebabkan karena setiap tindakan korupsi pada hakikatnya mengandung unsure penipuan dan bertentangan dengan hukum.
5.      Korupsi dilakukan secara sadar dan di sengaja oleh para pelakunya.
Oleh karena itu, dapat di kemukakan secara singkat bahwa korupsi mempunyai karakteristik sebagai kejahatan yang tidak mengandung kekerasan dengan melibatkan unsur-unsur tipu muslihat, ketidak jujuran dan penyembunyian suatu kenyataan. Korupsi merupakan tindakan yang merugikan Negara, secara langsung maupun tidak langsung. Korupsi yang terjadi pada sebuah perusahaan swasta, misalnya, mungkin tidak merugikan masyarakat atau negara secara langsung kecuali bagi karyawan perusahaan tersebut. Namun, ia tetap merugikan masyarakat luas atau negara secara tidak langsung berarti juga mengganggu perekonomian umum.

II.b Pembagian Korupsi 
            Menurut Robert C. Brooks dan Syed Hussein Alatas[2] menyebutkan ada tujuh jenis korupsi yaitu sebagai berikut:
1.      Korupsi transaktif disebabkan oleh adanya kesepakatan timbale balik antara pihak pemberi dan penerima demi keuntungan kedua belah pihak dan secara aktif mereka mengusahakan keuntungan tersebut. Hal ini biasanya melibatkan dunia usaha dan pemerintah atau masyarakat dengan pejabat-pejabat pemerintah.
2.      Pemerasan adalah korupsi dimana pihak pemberi dipaksa menyerahkan uang suap untuk mencegah kerugian yang menganca dirinya, kepentingannya, atau suatu yang berharga dari dirinya.
3.      Korupsi definisif adalah perilaku korban korupsi dengan pemerasan, jadi korupsinya dalam mempertahankan diri.
4.      Korupsi investif adalah pemberian barang atau jasa tapa memperoleh keuntungan tertentu, selain keuntungan yang masih angan-angan atau yang dibayangkan akan di peroleh di masa yang akan datang.
5.      Nepotisme atau korupsi perkerabatan meliputi menunjukkan secara tidak sah terhadap saudara-saudara atau teman untuk menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan. Imbalan yang bertentangan dengan norma dan peraturan mungkin dapat berupa uang, fasilitas khusus dan sebagainya.
6.      Korupsi otogenik adalah bentuk korupsi yang tidak melibatkan orang lain dan pelakunya hanya satu orang saja. Contohnya seorang anggota Dewan Perwakilan yang mendukung berlakunya sebuah undang-undang tampa emperdulikan akibat-akibatnya namun, justru memetik keuntungan financial dari pengetahuannya mengenai undang-undang yang akan diberlakukan tersebut.
7.      Korupsi dukungan adalah korupsi yang di lakukan untuk melindungi atau memperkuat korupsi yang sudah ada maupun yang akan di laksanakan. Cara yang di gunakan mungkin sangat licik, misalnya saja membayar pengacau untuk mengusir para pemilih yang jujur dari tempat pemungutan suara, menghambat pejabat-pejabat yang jujur agar tidak dapat menduduki jabatan-jabatan strategis dan sebagainya.
II.c Pengaruh dan Akibat Korupsi
            II.c.1 Dampak Positive Korupsi       
Kendatipun secara definitive korupsi merupakan suatu pelanggaran administrasi dan asosiasi orang tentang istilah korupsi selalu bersifat buruk, namun masih banyak orang yang melihat segi-segi positif dari korupsi. Beberapa penulis masih melihat adanya sisi positif dari korupsi bagi masyarakat luas. Para kritikus seperti Linclon Steffens (1908), Nathaniel H. Leff (1945), Robert K. Merton (1968) dan juga Samuel P. Huntington (1968), mereka adalah termasuk penulis yang menjabarkan segi-segi kebaikan korupsi. Dengan mempelajari sebagian kasus korupsi dinegara-negara berkembang, mereka mengemukakan pengaruh lain dari korupsi yang terlupakan yang antara lain dapat diuraikan sebagai berikut:
1.      Kasus korupsi memaksakan pilihan-pilihan yang lebih baik yaitu memperbaiki pelayanan umum, dan (dengan cara-cara yang mengandung nepotisme) menggantikan system pekerjaan umum suatu system kesejahteraan. Pendapat ini hendak menarik secara tegas antara spoil system dengan family system yang merupakan dua macam fenomena nepotisme yang berlainan dalam pemerintahan. System kekeluargaan sama sekali bukan system yang buruk jika digunakan sebagaimana mestinya.
2.      Korupsi berfungsi sebagai sumber pembentukan modal birokrasi, korupsi memberikan dorongan langsung kepada birokrasi untuk mengerahkan tenaga guna mengambil tindakan-tindakan yang diingini oleh para pengusaha karena suatu pemerintah terlah berusaha keras untuk menempuh kebijakan-kebijakan ekonomi yang terbaik selalu terdapat kemungkinan bahwa kebijakan-kebijakan itu salah arah dan tidak mencapai sasaran yang di kehendaki.
3.      Sebagai hasilnya, korupsi dapat mendorong pemerintah untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang dapat elancarkan pembangunan ekonomi. Tampak bahwa korupsi dapat menjadi sarana by pass bagi kaum wiraswasta untuk menciptakan peluang-peluang baru dalam ekonomi masyarakat.
4.      Korupsi mendorong perkembangan politik dalam memperkuat partai-partai politik, Tentunya yang diharapkan dari korupsi di sini adalah adanya penghindaran dari kekakuan hukum.
Dari berbagai kemungkinan segi positif di atas, tampak bahwa korupsi dapat menjadi sarana untuk keluar dari kemelut akibat kemandegan system ekonomi dan administrasi.  
II.c.2 Dampak Negative Korupsi
Dampak negative yang mungkin timbul akibat korupsi menurut Syed Husein Alatas, ia melihat klasifikasi mengenai efek negative akibat korupsi[3] yaitu sebagai berikut :
1.      Dalam khazanah ilmu kedoketeran, isltilah metastatic digunakan untuk menunjuk proses penyebaran sel-sel kangker, sejumlah sel yang tumbuh abnormal melalui proses yang tidak sehat. Pejabat-pejabat yang korup dapat diibaratkan sebagai sel-sel kengker yang membesar ini. Dimata masyarakat mereka tampak sebagai tuan besar yang di takuti, tetapi sesungguhnya merekalah yang menggerogoti sumber daya dan dana masyarakat dan pada akhirnya menghancurkannya tanpa ampun.
2.      Perkelompokan terjadi karena suatu korupsi selalu membuka jalan bagi korupsi yang lain. Kegiatan penyelewengan dalam korupsi mengikuti pola kejahatan. Seindikat koruptor dapat terlibat dalam berbagai kegiatan yang tidak berhubungan dan satu-satunya factor umum adalah uang yang mereka hasilkan.
3.      Pelepasan / pemeberian merupakan efek yang cukup mencolok di dalam korupsi selalu disertai pemberian barang, bangunan atau jasa yang timbul dari transaksi yang korup, efek ini bisa merembet. Dalam kasus tenggelamnya kapal Tampomas II pada bulan januari 1981, misalnya, korupsi yang di lakukan direktur perusahaan perantara penjualan kapal tersebut telah menimbulkan beberapa efek pelepasan. Efek tersebut antara lain, tenggelamnya kapal, korban jiwa, kerugian pada pihak pemerintah karena penipuan harga kapal, dan akibat yang menimpa keluarga dari orang-orang yang tenggelam.
4.      Efek pengalihan potensi terjadi karena adanya korupsi, besarnya biaya untuk proyek-proyek pembangunan kemudian menghilangkan alternative yang sehat dan dan lebih baik. Begitu banyak contoh kasus dimana korupsi telah melemahkan potensi negara dan masyarakat.
5.      Efek transmutasi adalah munculnya bentuk-bentuk penghargaan terhadap pendapat-pendapat yang korup yang menguntungkan para koruptor, filosofi yang dapat menerima orang-orang korup, dan pada umumnya berupa penerimaan terhadap korupsi dan segala sesuatu yang berasal darinya.
6.      Efek pamer tampak dalam gaya hidup orang yang korup dan kekayaan yang mereka pamerkan. Ini memberi kesan bahwa korupsi adalah usaha yang produktif dan bernilai sehingga para istri koruptor menghiasi diri mereka dengan permata-permata mahal, belajna dengan mobil-mobil luks, dan tinggal di rumah atau vila yang mewah. Keuntungan dan nilai korupsi jadi tampak mencolok sehingga orang lain pun ingin juga menjadi pejabat yang korup.
7.      Efek derivasi kumulatif. Efek ini merujuk pada tindakan orang yang korup dan betapa tindakan itu secara kumulatif menimbulkan akibat yang sebelumnya bukan merupakan sasaran dari suatu transaksi tertentu.
8.      Efek psikosentris merujuk kepada pelaku maupun korban korupsi atau tatanan social yang korup. Efek ini merupakan sentralisasi dari motivasi, usaha dan responsnya-responsnya, sehubungan dengan tindakan-tindakannya yang korup. Rasa tidak aman akan muncul dimana-mana sehingga pejabat-pejabat yang korup harus menyewa wartawan-wartawan yang mau memuatarbalikkan berita untuk menyelamatkan nama baiknya.
9.      Efek kelimatik menyangkut situasi yang berjalan dalam masyarakat yang korup. Barang-barang menjadi mahal karena ongkos angkutan yang naik sebagai akibat banyaknya pungli (pungutan liar) di jalannan, para orang tua putus asa karena anaknya ditolak masuk universitas walaupun nilainya baik sedangkan anak-anak lain yang lebih bodoh dapat diterima melalui pintu belakang. Perasaan tidak berdaya menyelimuti orang yang kalah karena hakimnya telah disuap, masyarakat putus asa dan negara menjadi lembek.
10.  Klasifikasi terakhir dari perbendaharaan sumber daya pemerintah oleh para pejabat yang korup akan mempengaruhi penjualan dan pembelian. Perusahaan-perusahaan potensial harus menyisihkan labanya untuk komplotan pemeras yang melibatkan pejabat-pejabat penting. Lebih banyak rekening dokter sebagai akibat pencemaran lingkungan dan makanan yang kotor.
II.d Penyebab Korupsi Berkembang
Dengan melihat berbagai kemungkinan akibat korupsi hingga yang paling buruk, tampaklah bahwa setiap saat korupsi bisa berubah menjadi ahlik buas dan rakus, tak kenal batas, sehingga siap meluluhlantakkan segala nilai moral-spiritual, dan tak lagi mengenal umpamanya nilai-nilai tanggung jawab pada kepentingan umum, kejujuran, kebenaran, keadilan, pemerataan, disiplin diri, rasa hemat, dosa, dan sebagainya. Kini masalahnya adalah mengapa korupsi bisa berkembang subur dalam lingkungan masyarakat tertentu sedangkan dalam masyarakat yang lain ia bisa diberantas atau setidak-tidaknya dikendalikan pada batas-batas yang tidak menggoyahkan negara.
Kesulitan utama bagi suatu negara dalam meredakan korupsi ialah apabila korupsi itu sendiri telah menjadi bagian dari sejarah masyarakat yang bersangkutan. Di dalam system social yang masih terpengaruh sisa-sisa feodalisme, upeti menjadi sumber utama korupsi yang sukar di ubah. Penguasa-penguasa feodal pada zaman dahulu mempunyaki hak-hak istimewa untuk menarik pajak tertentu dari penduduk. Pada zaman sekarang mereka pun mencari kesempatan-kesepatan dan bentuk-bentuk baru, sesuai dengan keadaan dan posisinya. Mereka terus mencoba untuk melestarikan system upeti untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Setelah satu hal yang menjadi penyebab merajalelanya korupsi adalah tidak adanya komponen-komponen yang berfungsi sebagai pengawas atau pengontrol sehingga tidak ada proses check and balance. Komponen pengawas itu bisa berupa komponen-komponen missal seperti partai politik, lembaga legislative, dan pers, atau bisa juga yang bersifat structural maupun fungsional.
Efek birokratisasi juga merupakan salah satu sumber penyebab korupsi di kebanyakan negara berkembang teori Parkinson tentang birokrasi mengatakan bahwa di dalam setiap struktur formal terdapat kecendrungan bagi bertambahnya personil dalam satuan-satuan organisasi. Setiap kali mendapat tugas, biasanya para pejabat akan membentuk satuan-satuan baru yang merekrut orang-orang baru. Ini mengakibatkan membengkaknya birokrasi dari segi jumlah satuan maupun jumlah pegawainya. Karena lahan atau sumber penghasilan yang bisa digali oleh pegawai-pegawai tiu menjadi terbatas, mereka terdorong untuk melakukan tindakan-tindakan illegal atau dengan kata lain melakukan korupsi.
Di lingkungan masyarakat Asia, di samping mekarnya kegiatan pemerintah yang di kelola oleh birokrasi terdapat pula cirri spesifik dalam birokrasi itu sendiri yang dapat menjadi penyebab meluasnya korupsi. Kebanyakan model birokrasi yang terdapat di negara-negara Asia adalah birokrasi patrimonial. Kelemahan yang melekat pada birokrasi seperti ini terutama adalah bawa ia tidak mengenal perbedaan antara lingkup “pribadi” dan lingkup “resmi”. Itulah sebabnya para pejabat atau pegawai negeri sering tidak tahu perbedaan antara kewajiban perorangan dan kewajiban masyarakat atau perbedaan antara sumber milik pribadi dan sumber milik pemerintah. Ini tampak dalam pranata-pranata hadian dan kewajiban menyantuni keluarga. Juga, kecendrungan bahwa pelaksanaan pemerintahan dianggap sebagai urusan pribadi sang penguasa, dan kekuasaan politik di anggap sebagai bagian dari milik pribadinya, yang dapat di eksploitasi dengan cara menari berbagai sumbangan dan pemungutan.
Keburukan hukum merupakan penyebab lain meluasnya korupsi. Seperti halnya delik-delik hukum yang lain, delik hukum yang menyangkut korupsi di Indonesia masih begitu rentan terhadap upaya pejabat-pejabat tertentu untuk membelokkan hukum menurut kepentingannya. Padahal semua teori dan semua orang tahu bahwa selama hukum masih dapat diombang-ambingkan kepentingan pribadi dan golongan, selama itu pula kejahatan akan berkembang. Apabila penindakan terhadap kasus-kasus korupsi masih pilih kasih, ia bukannya encegah terjadinya korupsi tetapi malah lebih mendorong menjadi-jadinya perbuatan korupsi.
Dengan demikian untuk selanjutnya agaknya kita harus hati-hati dengan memandang factor-faktor penyebab korupsi dari kerangka berfikir yang lebih luas. Kemiskinan atau ketidakcukupan bukanlah satu-satunya penyebab korupsi. Contoh-contoh korupsi yang terungkap, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, telah membuktikan hal ini. Ketika Diky Iskandar Dinata dinyatakan menjadi otak dari korupsi sebesar US $ 419,6 juta atau hampir Rp.800 milyar pada akhir tahun 1990, dia sudah menduduki jabatan wakil presiden direktur Bank Duta dan sudah sangat kaya dalam kedudukannya sebagai banker.











BAB III
PENUTUP

III.a Kesimpulan
            Demikianlah, korupsi sebagai fenomena social, ekonomis, dan politis ternyata memiliki penapakan yang beraneka macam. Korupsi bisa dilakukan oleh aparat adinistratif yang paling bawah hingga aparat paling tinggi. Elit penguasa puncak pun tidak pernah jauh dari kemungkinan melakukan tindakan korup. Setiap komponen masyarakat hendaknya senantiasa awas terhadap adanya kemungkinan korupsi di lingkungannya karena fenomena korupsi tidak pernah berhenti. Korupsi meningkat dalam besaran uang yang diselewengkan, membesar dalam jumlah orang yang terlibat, dan berkembang dalam kecanggihan cara-cara yang dipergunakan.

III.b Saran
            Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini terdapat banyak sekali kekurangan dan kelemahan baik dalam segi penulisan, penyusunan maupun materi yang disajikan, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun guna menjadi bahan introveksi penulis dalam membuat makalah-makalah selanjutnya.















DAFTAR PUSTAKA
Kumorotomo, Wahyudi, Etika Administrasi Negara, PT. Rajawali Pers, Jakarta, 2009
Ndaraha, Taliziuduhu, Kybernology (Ilmu Pemerintahan Baru), Rineka Cipta. Jakarta 2002
Inu Kencana Syafiie, Ilmu Administrsai Publik, Rineka Cipta. Jakarta 1999




[1] Wertheim, W.F. Segi-Segi Sosiologi Korupsi di Asia Tenggara .1977. halaman 13  
[2] Syed Husen Alatas, Korupsi : Sifat, Sebab dan Fungsi. LP3ES,1987 hlm. Vii-x
[3] Seyd Hussein Alatas, op.cit hlm. 201-224

Rabu, 05 Januari 2011

MANAJEMEN KEUANGAN DALAM SEKTOR PUBLIK



KATA PENGANTAR
            Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang mana berkat rahmat dan hidayah-Nyalah penulis dapat menyelesaikan Makalah ini tepat pada waktunya. Solawat beriring salam tak lupa kamp hadiahkan untuk junjungan alam nabi besar Muhammad SAW, karena berkat perjuangan dan jasa-jasa beliaulah kita dapat merasakan alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti sekarang ini.
            Dalam penyusunan makalah ini penulis mengangkat tema tentang “Fungsi Manajemen Keuangan Dalam Sektor Publik”. Penulis berharap makalah ini dapat memberikan informasi dan pengetahuan baru kepada para pembaca serta dapat menambah wawasan bagi para pembaca.
            Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini banyak memiliki kekurangan dan kelemahan di sana sini baik dalam segi penulisan maupun dalam segi menyajian materi yang kami paparkan. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun, guna untuk memperbaiki kualitas makalah penulis selanjutnya.




                                                                                                            Penulis


DAFTAR ISI
       Halaman
KATA PENGANTAR...................................................................... i
DAFTAR ISI..................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
         I.a  Latar Belakang..................................................................... 1
         I.b  Tujuan.................................................................................. 1
         I.c  Rumusan Masalah................................................................. 1
         I.d  Metode Penulisan.................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
         II.a Pengertian Manajemen Keuangan........................................... 2
                 II.a.1 Aktivitas Pembiayaan ( FinancingActivity )................... 2
                 II.a.2 Aktiva Investasi (Investment activity)............................ 2           
                 II.a.3 Aktivitas Bisnis (Business Activity)............................... 3
                 II.a.4 Tanggung Jawab Manager Keuangan............................ 3
II.b Sifat Dasar Perusahaan.............................................................4
II.c Perkembangan Peranan Manajemen Keuangan........................ 4
II.d Pihak-Pihak yang Memerlukan Laporan Keuangan................. 5
II.e Karakteristik Anggaran Sektor Publik..................................... 6
II.f Karakteristik Anggaran Sektor Publik...................................... 6
II.g Prinsip Anggaran Sektor Publik............................................... 7
II.h Jenis Anggaran........................................................................ 7
       II.h.1 Anggaran Operasional ...................................................7
       II.h.2 Anggaran Modal / Investasi........................................... 7
II.i Proses Penyusunan Anggaran Sektor Publik............................... 8
BAB III PENUTUP
III.a Kesimpulan.................................................................................................... 9
III.b Saran............................................................................................................. 9
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN



I.a Latar Belakang
            Manajemen keuangan adalah sebuah system yang harus ada dalam setiap instansi baik perusahaan swasta, maupun  perusahaan milik pemerintah. Dengan adanya manajemen keuangan yang baik tentunya akan memberikan dampak yang baik pula dalam sebuah perusahaan. Pada umumnya manajemen keuangan dalam suatu perusahaan baik swasta maupun public akan berusaha mencari sumber modal yang kemudian dijadikan odal untuk kegiatan produksi baik itu memproduksi barang ataupun jasa.
            Dalam makalah ini penulis mencoba menuangkan pemahaman tentang fungsi dari manajemen keuangan khususnya pada sector public. Bagaimana cara pengimplementasian konsep-konsep manajemen yang ada dalam sector public dan memahami kendala-kenada dalam pekasanaan fungsi manajemen dalam sector public tersebut.
I.b Tujuan Penulisan
            Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Mengetahui Pengertian dari manajemen keuangan
2.      Mengetahui tugas-tugas dari seorang manajer keuangan
3.      Mengetahui fungsi dari manajemen dalam sector public
4.      Memenuhi tugas matakuliah Manajemen Keuangan Bisnis
I.c Rumusan Masalah
            Adapun rumusan masalah yang kami bahas dalam makalah ini adalah tentang Fungsi Manajemen Keuangan Sector Public.
I.d Metode Penulisan
            Adapun metode penulisan yang kami gunakan dalam penyusunan makalah ini adalah dengan mencari referensi-referensi yang relevan dengan pokok pembahasan, referensi tersebut kami dapatkan dari berbagai media seperti buku, majalah, Koran, artikel dan melalui jaringan internet.






BAB II
PEMBAHASAN
II.a Pengertian Manajemen Keuangan
Manajemen Keuangan adalah aktivitas pemilik dan manajemen perusahaan untuk memperoleh sumber modal yang semurah-murahnya dan menggunakannya se-efektif, se-efisien, seproduktif mungkin untuk menghasilkan laba. Aktivitas itu meliputi :
II.a.1 Aktivitas Pembiayaan ( FinancingActivity )
Aktivitas pembiayaan ialah kegiatan pemilik dan manajemen perusahaan untuk mencari sumber modal ( sumber eksternal dan internal ) untuk membiayai kegiatan bisnis.
A.Sumber eksternal
1.      Modal Pemilik atau modal sendiri (Owner Capital atau Owner Equity). Atau modal saham (Capital Stock ) yang terdiri dari : Saham Istimewa (Preferred Stock) dan Saham Biasa (Common Stock).
2.      Utang (Debt), Utang Jangka Pendek (Short-term Debt) dan Utang Jangka Panjang (Long-term Debt).
3.      Lain-lain, misalnya hibah.
B. Sumber Internal :
1.      Laba Ditahan (Retained Earning)
2.      Penyusutan, amortisasi, dan Deplesi ( Depreciation, Amortization, dan Deplention)
3.      Lain-lain, misalnya penjualan harta tetap yang tidak produktif.
II.a.2 Aktiva Investasi (Investment activity)
aktivitas investasi adalah kegiatan penggunaan dana berdasarkan pemikiran hasil yang sebesar-besarnya dan resiko yang sekecil-kecilnya. Aktivitas itu meliputi :
1.      Modal Kerja (working Capital) atau harta lancar (Current Assets)
2.      Harta Keuangan (Finaceal assets) yang terdiri : investasi pada saham (stock) dan Obligasi (Bond)
3.      Harta Tetap (real Assets) yang terdiri dari : Tanah,gedung, Peralatan.
4.      Harta Tidak Berwujud (intangible assets) terdiri dari : Hak Paten, Hak Pengelolaan Hutan, Hak Pengelolaan Tambang, Goodwill.



II.a.3 Aktivitas Bisnis (Business Activity)
Aktivitas bisnis adalah kegiatan untuk mencari laba melalui efektivitas penjualan barang atau jasa efisiensi biaya yang akan mengahsilkan laba. Aktivitas itu dapat dilihat dari laporan Laba-Rugi, yang terdiri dari unsur :
1.      Pendapatan (sales atau Revenue)
2.      Beban ( Expenses) 
3.      Laba-Rugi ( Profit-Loss)
II.a.4 Tanggung Jawab Manager Keuangan
Aktivitas perusahaan ditinjau dari sudut manajemen keuangan menjadi tugas manajer keuangan. Tugasnya antara lain adalah sebagai berikut :
1.      Perolehan dana dengan biaya murah.
2.      Penggunaan dana efektif dan efisien
3.      analisis laporan keuangan
4.      analisis lingkungan Internal dan eksternal yang berhubungan dengan keputusan rutin dan khusus.
Berdasarkan tugas tersebut, manajemen keuangan memiliki tujuan antara lain adalah ;
1.      Memaksimalkan nilai perusahaan
2.      Membina relasi dengan pasar modal dan pasar uang.













 















II.b Sifat Dasar Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah mencari laba dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Dalam kegiatannya mencari laba,pemilik memberi wewenang kepada manajemen untuk melaksanakannya. Dalam usahanya memperoleh laba manajemen harus berprilaku:
1.      Memaksimumkan nilai perusahaan, artinya manajemen harus mengahasilkan laba lebih besar dari biaya modal yang digunakannya.
2.      Tanggung jawab sosial, artinya dalam mencari laba, manajemen tidak boleh merusak lingkungan alam,sosial, dan budaya.
3.      Etika, artinya manajemen dalam mengusahakan laba harus tunduk pada norma-norma sosial di lingkungan mereka bekerja dan tidak boleh menipu masyarakat konsumen.
II.c Perkembangan Peranan Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan memiliki peran dalam kehidupan perusahaan ditentukan oleh perkembangan ekonomi kapitalisme. Pada awal lahirnya kapitalisme sebagai system ekonomi pada abad 18, manajemen keuangan hanya membahas topic rugi-laba. Selanjutnya berturut-turut ia memiliki peranan antara lain sebagai berikut :
1.      Tahun 1900 awal : Penerbit surat berharga
2.      Tahun 1930 – 1940 : kebangkrutan, reorganisasi
3.      Tahun 1940 – 1950 : anggaran & internal audit
4.      Tahun 1950 – 1970 : eksternal perusahaan
5.      Tahun 1970 – 1980 : inflasi
6.      Tahun 1980 – 1990 : krisis ekonomi keuangan
7.      Tahun 1990 – sekarang : globalisasi
Perkembangan manajemen keuangan sangat dipengaruhi oleh berbagai factor antara lain kebijakan moneter, kebijakan pajak, kondisi ekonomi, kondisi social, dan kondisi politik. Kebijakan moneter berhubungan dengan tingkat suku bunga dan inflasi. Khususnya inflasi mempunyai dampak langsung terhadap manajemen keuangan antara lain masalah :
1.      Masalah akuntasi
2.      Kesulitan perencanan
3.      Permintaan terhadap modal
4.      Suku bunga
5.      Harga obligasi menurun
Kondisi ekonomi juga mempunyai dampak lansung terhadap manajemen keuangan antar alin masalah :
1.      Persaingan internasional
2.      Keuangan internasional
3.      Kurs pertukaran yang berfluktuasi
4.      Marger, pengambilalihan, dan restrukturisasi
5.      Inovasi keuangan dan rekayasa keuangan
II.d Pihak-Pihak yang Memerlukan Laporan Keuangan
Dalam dunia bisnis, ada beberapa pihak yag memerlukan laporan keuangan, yaitu pihak internal perusahaan dan pihak eksternal perusahaan. Pihak internal perusahaan adalah para manajer pada semua tingkat. Lapotran keuangan itu dijadikan alat untuk mengambil keputusan rutin dan keputusan khusus. Keputusan rutin meliputin keputusan0keputusan yang berhubungan dengan kegiatan oprasi dan keputusan kusus meliputi keputusan-keputusan yang berhubungan dengan investasi jangka panjang, misalnya mendirikan pabrik baru, memproduksi produk baru, mendirikan anak perusahaan, riset pemsaran, dan sebagainya.
Pihak eksternal yang membutuhkan laporan keuangan antara lain adalah pemegang saham, kantor pajak, pasar modal, lembaga keuangan, serikat buruh, dan sebagainya. Mereka mempunyai kepentingan yang berbeda-beda dalam menggunakan informasi  laporan keuangan. Pemegang saham untuk menilai investasi; kantor pajak untuk menentukan besarnya pajak penghasilan; pasar modal untuk memperkirakan harga saham; serikat buruh untuk memperkirakan bonus yang akan diterimanya.

II.e Fungsi Anggaran Sektor Publik

Anggaran berfungsi sebagai berikut:
  • Anggaran merupakan hasil akhir proses penyusunan rencana kerja.
  • Anggaran merupakn cetak biru akivitas yang akan dilaksanakan di masa mendatang.
  • Angggaran sebagai alat komujikasi intern yang menghubungkan berbagai unit kerja dan mekanisme kerja antar atasan dan bawahan.
  • Anggaran sebagai alat pengendalian unit kerja.
  • Anggaran sebagai alat motivasi dan persuasi tindakan efektif dan efisien dalam pencapaian visi organisasi.
  • Anggaran merupakan instrumen politik.
  • Anggaran merupakan instrumen kebijakan fiskal.

II.f Karakteristik Anggaran Sektor Publik

Anggaran mempunyai karakteristik:
  • Anggaran dinyatakan dalam satuan keuangan dan satuan selain keuangan.
  • Anggaran umumnya mencakup jangka waktu tertentu, satu atau beberapa tahun.
  • Anggaran berisi komitmen atau kesanggupan manajeman untuk mencapai sasaran yang ditetapkan.
  • Usulan angggarn ditelaah dan disetujui oleh pihak yang berwenang lebvih tinggi adri penyusunan anggaran.
  • Sekali disusun, anggaran hanya dapat diubah dalam kondisi tertentu.

II.g Prinsip Anggaran Sektor Publik

Prinsip-prinsip didalam anggaran sektor publik meliputi:
  • Otorisasi oleh legislatif.
Anggaran publik harus mendapatkan otorisasi dari legislatif terlebih dahulu sebelum eksekutif dapat membelanjakan anggaran tersebut.
  • Komprehensif.
Anggaran harus menunjukkan semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Oleh karena itu, adanya dana non budgetair pada dasarnya menyalahi prinsip anggaran yang bersifat komprehensif.
  • Keutuhan anggaran.
Semua penerimaan dan belanja pemerintah harus terhimpun dalam dana umum.
  • Nondiscretionary Appropriation.
Jumlah yang disetujui oleh dewan legislatif harus termanfaatkan secara ekonomis, efisien dan efektif.
  • Periodik.
Anggaran merupakan suatu proses yang periodik, bisa bersifat tahunan maupun multi tahunan.
  • Akurat.
Estimasi anggaran hendaknya tidak memasukkan cadangan yang tersembunyi, yang dapat dijadikan sebagai kantong-kantong pemborosan dan in efisiensi anggaran serta dapat mengakibatkan munculnya understimate pendapatan dan over estimate pengeluaran.
  • Jelas.
Anggaran hendaknya sederhana, dapat difahami masyarakat dan tidak membingungkan.
  • Diketahui publik.
Anggaran harus diinformasikan kepada masyarakat luas.

II.h Jenis Anggaran

II.h.1 Anggaran Operasional

Anggaran operasional digunakan untuk merencanakan kebutuhan sehari-hari dalam menjalankan pemerintah. Pengeluaran pemerintah yang dapat dikategorikan dalam anggaran operasional adalah "belanja rutin". Belanja rutin adalah pengeluaran yang manfaatnya hanya untuk satu tahun anggaran dan tidak dapat menambah aset atau kekayaan bagi penmerintah. Disebut "rutin" karena sifat pengeluaran tersebut berulang-ulang ada setiap tahun. Secara umum, pengeluaran yang masuk kategori anggaran operasional antara lain belanja Administrasi Umum dan Belanja Operasi dan pemeliharaan.

            II.h.2 Anggaran Modal/Investasi

Anggaran modal menunjukan rencana jangka panjang dan pembelnjaan atas aktiva tetap seperti gedung, peralatan, kendaraan, perabot, dan sebagainya. Pengeluaran modal yang besar biasanya dilakukan dengan menggunakan pinjaman. Belanja investasi / modal adalah pengeluaran yang manfaatnya cenderung melebihi satu tahun anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan pemerintah, dan selanjutnya akan menambah anggaran rutin untuk biaya operasional dan pemeliharaan. Anggaran berfungsi sebagai alat politis yang digunakan untuk memutuskan prioritas dan kebutuhan keuangan pada sektor tersebut.

II.i Proses Penyusunan Anggaran Sektor Publik

Prisip-prinsip pokok dalam siklus anggaran
  • Tahap persiapan anggaran.
Pada tahap persiapan anggaran dilakukan taksiran pengeluaran atas dasar taksiran pendapatan yang tersedia. Terkait dengan masalah tersebut, yang perlu diperhatikan adalah sebelum menyetujui taksiranj pengeluaran, hendaknya terlebih dahulu diulakukan penaksiran pendapatan secara lebih akurat. Selain itu, harus disadari adanya masalah yang cukup berbahaya jika anggaran pendapatan diestimasi pada saat bersamaan drengan pembuatan keputusan tentang angggaran pengeluaran
  • Tahap ratifikasi
Tahap ini merupakan tahap yang melibatkan proses politik yang cukup rumit dan cukup berat. Pimpinan eksekutif dituntut tidak hanya memiliki managerial skill namun juga harus mempunyai political skill, salesman ship, dan coalition building yang memadai. Integritas dan kesioapan mental yang tinggi dari eksekutif sangat penting dalam tahap ini. Hal tersebut penting karena dalam tahap ini pimpinan eksekutif harus mempunyai kemampuan untuk menjawab dan memberikan argumentasi yang rasional atas segala pertanyaan-pertanyaan dan bantahan- bantahan dari pihak legislatif.
  • Tahap implementasi/pelaksanaan anggaran.
Dalam tahap ini yang paling penting adalah yang harus diperhatikan oleh manajer keuangan publik adalah dimilikinya sistem (informasi) akuntansi dan sistem pengendalian manajemen.
  • Tahap pelaporan dan evaluasi.
Tahap pelaporan dan evaluasi terkait dengan aspek akuntabilitas. Jika tahap implementasi telah didukung dengan sistem akuntansi dan sistem pengendalian manajemen yang baik, maka diharapkan tahap budget reporting and evaluation tidak akan menemukan banyak masalah.

II.j Tujuan Proses Penyusunan Anggaran Sektor Publik

  • Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal dan meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah.
  • Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan.
  • Memungkinkan bagi pemerintah untuk memenuhi prioritas belanja.
  • Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR atau MPR dan masyarakat.

 
BAB III
PENUTUP

III.a Kesimpulan
              Manajemen Keuangan adalah aktivitas pemilik dan manajemen perusahaan untuk memperoleh sumber modal yang semurah-murahnya dan menggunakannya se-efektif, se-efisien, seproduktif mungkin untuk menghasilkan laba.
Perkembangan manajemen keuangan sangat dipengaruhi oleh berbagai factor antara lain kebijakan moneter, kebijakan pajak, kondisi ekonomi, kondisi social, dan kondisi politik.
Anggaran mempunyai karakteristik:
  • Anggaran dinyatakan dalam satuan keuangan dan satuan selain keuangan.
  • Anggaran umumnya mencakup jangka waktu tertentu, satu atau beberapa tahun.
  • Anggaran berisi komitmen atau kesanggupan manajeman untuk mencapai sasaran yang ditetapkan.
  • Usulan angggarn ditelaah dan disetujui oleh pihak yang berwenang lebvih tinggi adri penyusunan anggaran.
  • Sekali disusun, anggaran hanya dapat diubah dalam kondisi tertentu.

Tujuan Proses Penyusunan Anggaran Sektor Publik

  • Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal dan meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah.
  • Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan.
  • Memungkinkan bagi pemerintah untuk memenuhi prioritas belanja. Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR atau MPR dan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA
Bastian Indra. Akuntansi Sektor Publik di Indonesia, BPFE UGM, Yogyakarta, 2001.
Ihyaul Ulum. Akuntansi Sektor Publik, UMM PRESS, Yogyakarta, 2004.
Mardiasmo. Akuntansi Sektor Publik. ANDI Yogyakarta, Yogyakarta, 2002.
Richard A. Musgrave, Keuangan Negara dalam Teori dan Praktek. Erlangga, Jakarta 1993
Drs. M. Suparmoko, M.A, Ph.D Keuangan Negara dalam Teori dan Praktek, BPFG, Yogyakarta.2000.

J. Fred Weston & Thomas E. Copeland. Manajemen Keuangan Edisi Revisi Jilid I, Binarupa Aksara. 1995.