SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI

Berbagi Ilmu dan Wawasan

Rabu, 05 Januari 2011

REFORMASI KEBIJAKAN AGRARIA



BAB I
PENDAHULUAN
Dengan semakin terbukanya masyarakat pertanian di pedesaan dengan faktor-faktor modernisasi dari ”kota” dan manca negara, dalam arti baik maupun buruk, hampir tidak ada satupun masyarakat pedesaan agraris yang bisa terbebas sepenuhnya dari pengaruh budaya atau peradaban ekonomi luar (”pasar”). Masuknya program pemerintah dan penetrasi ekonomi uang, baik melalui hubungan pertukaran jasa dan ekspansi sistem perdagangan, telah membuat posisi perekonomian pedesaan berlatar belakang usaha pertanian harus melakukan penyesuaian yang tidak sederhana di bidang sistem teknologi, pilihan kegiatan ekonomi, serta kelembagaan dan keorganisasian sosial-ekonomi-budayanya. Perubahan besar atau great transformation (Polanyi, 1957) yang terjadi di Eropa Barat abad 16-18 sangat mungkin dialami masyarakat pedesaan di manapun, termasuk di Kalimantan Barat (Kalbar), dalam arti positif maupun negatif.
Pada masyarakat ”transisional” gambaran perkembangan atau reformasi agraria (RA) setiap daerah mungkin sekali berbeda dan unik, dalam arti RA tidak cukup dikaji dengan cara pandang atau paradigma tunggal. Sebagai gambaran tingginya pluralitas dan perkembangan peradaban masyarakat akan memberikan arah dan gambaran ke depan yang berbeda dibanding masyarakat yang relative homogen (Azra, 2004). Selain itu tingginya intensitas masyarakat tersentuh factor kemajuan atau modernisasi juga akan memberikan gambaran berbeda disbanding masyarakat yang peradabannya relatif terisolasi cukup lama. Faktor local indigeneous (LI) diperkirakan sangat menentukan keragaman (Anonimous, 1997) gambaran perkembangan RA di setiap daerah. Modal sosial (MS) dan budaya wirausaha (Drucker, 1986) bisa menjadi ”kunci utama” (Kliksberg, 1999) pembeda gambaran perkembangan RA di masing-masing daerah.





BAB II
PEMBAHASAN

Konsorsium Pembaruan Agraria menilai perkembangan politik akhir-akhir ini semakin menegaskan bahwa negara tidak pernah mengakomodasi kepentingan rakyat miskin. Perkembangan kebijakan agraria nasional dinilai menunjukkan semakin kokohnya paham kapatalisme-neoliberal dalam rezim pemerintahan sampai hari ini.
"Pembangunan masih didasarkan pada penggunaan tanah skala luas serta eksploitasi kekayaan alam untuk mengejar pertumbuhan dengan mengabaikan kepentingan rakyat dan lingkungan," kata Sekjen KPA Idham Arsyad, di Jakarta, Jumat (24/9), dalam rangka 50 tahun Undang-Undang Pokok Agraria.
Menurutnya, kebijakan agraria yang telah dan akan dikeluarkan oleh pemerintahan SBY-Boediono mengindap penyakit kapitalisme-neoliberal. "Sudah pasti anti pembaruan agraria, di antaranya RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum," tutur dia.
Lebih lanjut, Idham mengatakan RUU ini adalah hasil rekomendasi pengusaha dalam forum National Summit untuk mengatasi lambannya pembangunan infrastruktur karena berlarut-larutnya persoalan pembebasan tanah yang mereka usahakan. RUU ini mengandung sejumlah persoalan, misalnya menjadi alat legitimasi untuk menggusur tanah-tanah rakyat atas nama kepentingan umum karena belum jelasnya kriteria kepentingan umum sejauh ini.
"Yang paling fatal adalah bahwa RUU ini lahir di tengah Negara tidak punya komitmen untuk menata masalah ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah melalui program pembaruan agraria, sehingga RUU ini akan semakin memiskinkan rakyat kecil dan memarakkan konflik agraria," ungkap dia.
KPA juga meminta kepada Presiden untuk segera membentuk Badan Pelaksana Pembaruan Agraria untuk menjalankan dan mengawal pelaksanaan pembaruan agraria di Indonesia sebagaimana dimandatkan dalam UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Pembaruan Agraria dan TAP MPR No.IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Pemerintah dan DPR juga didesak segera menghentikan proses penyusunan dan pembahasan RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum, dan menuntut kepada DPR RI dan Pemerintah RI untuk melakukan proses harmonisasi dan sinkronisasi terhadap kebijakan di bidang agraria dan sumber daya alam sebagaimana telah diamanatkan dalam TAP MPR No. X Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
"Selanjutnya menghentikan tindakan represif dan penggunaan cara-cara kekerasan oleh aparat kepolisian dalam mengatasi konflik agraria yang terjadi dan menghentikan proses kriminalisasi terhadap para aktivis pendamping petani, pimpinan organisasi tani yang memperjuangkan haknya," tandas dia.
II.A Reformasi Agraria
Pernyataan pemerintah melalui Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia yang akan membagi tanah pada 22 Mei 2007 (SINDO, 23/5) lalu, patut disambut sukacita, khususnya bagi kaum miskin dan masyarakat pedesaan.
Sebab,sudah banyak terbukti di berbagai negara seperti Venezuela,Korea Selatan, Jepang, Taiwan, reformasi agraria bisa mengupgrade rakyat dalam meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Di sisi lain, reformasi agraria juga merupakan peletak dasar sekaligus fondasi utama pembangunan dan peradaban bangsa.
Hal ini tidak lain karena reformasi agraria mensyaratkan adanya hak penguasaan yang dijamin negara kepada rakyat yang menjadi subjek agraria, atas keterjaminan hidupnya melalui penguasaan sebidang lahan yang diberikan negara. Kita harus memanfaatkan momentum besar ini mengembangkan potensi lain dari reformasi agraria, yakni pemberdayaan desa.
Sebab sebagaimana kita ketahui, selama ini perhatian pemerintah pada desa bukan hanya berkurang, melainkan juga melemah. Malah, desa sepertinya sudah menjadi residu pembangunan (Soetarto; 2007) yang harus dieliminasi dari tujuan sebuah kebijakan. Padahal, secara hukum formal, seluruh model kesatuan hukum yang berlaku di masyarakat saat ini diakui negara secara sah. Dalam UUD 45 Pada 18B (1) disebutkan bahwa "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang".
Kemudian pada ayat 2, disebutkan "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undangundang". Pengakuan tersebut semakin tegas dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah No 32/2004, serta Peraturan Pemerintah No 72/2005 tentang Desa.
Pengakuan ini juga menegaskan bahwa sebagai titik berangkat, kita sudah cukup untuk melakukan pemberdayaan desa ini. Agak berbeda dengan desa di masa lalu, seperti ketika rejim otoriter Orde Baru berkuasa, struktur kesatuan hukum ini diseragamkan melalui UU No 5/1979. Hasilnya, segala pendekatan pemberdayaan (empowerment) sangat bertentangan dengan normativitas desa yang notabene sangat top down.
Reformasi, Kritik, dan Masalah Utama Pedesaan
Momentum reformasi cukup membawa banyak perubahan pada tata aturan mengenai desa ini. Puncaknya adalah ketika UUD 45 diikuti secara radikal dengan terjadinya desentralisasi melalui UU No 22/1999.Pada UU ini,muncul kekuasaan baru dalam tubuh desa, yakni Badan Perwakilan Desa (BPD). Akan tetapi, terjadinya fakta-fakta yang tidak mengenakkan kekuasaan saat itu menyebabkan dicabutnya kembali UU ini diganti dengan UU No 32/ 2006 tentang Pemerintah Daerah yang mengubah BPD menjadi Badan Permusyawaratan Desa.
Padahal,era desentralisasi sebelumnya saja, desa belum mampu memberanjakkan diri dari kubangan perilaku lamanya,yang feodalistis dan undercapasity.Lahirnya UU Pemda yang baru menyebabkan perubahan struktural desa kembali mandek baik secara politik maupun budaya. Akibatnya, permasalahan desa yang paling mendasar seperti kemiskinan yang mencapai 21,90% dari total jumlah penduduk desa (bandingkan dengan penduduk miskin kota yang 13,36% dari total jumlah penduduk kota),tidak kunjung terjamah,apalagi diselesaikan.
Begitu juga dengan masalah lain, yakni pengangguran. Desa menyumbang cukup besar pengangguran terbuka yakni 5,82 juta jiwa atau 8,44% dari total penduduk pedesaan. Jumlah ini semakin membengkak jika ditotal dengan jumlah pengangguran setengah terbuka pedesaan yang berjumlah 23,00 juta jiwa atau 36,76% dari total penduduk desa (BPN RI 2007). Padahal, baik secara nasional maupun lokal,masalah kemiskinan dan pengangguran belum terselesaikan.
II.B Pemberdayaan Desa dan Asset Building
Berkaca pada masalah di atas, pemberdayaan masyarakat pedesaan melalui reformasi agraria sangatlah penting. Hal ini terutama didasarkan pada beberapa argumentasi berikut: Pertama, dengan formula reformasi agraria ini, keluarga miskin di pedesaan akan mampu memiliki aset.
Menurut Sherraden (2005), dimilikinya aset pada keluarga bisa menyebabkan: (1) meningkatkan stabilitas keluarga; (2) menciptakan orientasi masa depan; (3) menstimulasi berkembangnya aset yang lain; (4) memiliki fokus dan spesialisasi; (5) memiliki dasar pengambilan risiko; (6) meningkatkan efektivitas personal; (7) meningkatkan pengaruh sosial; (8) meningkatkan partisipasi politik; dan (9) meningkatkan kesejahteraan anak.
Selain itu, Sherraden juga menambahkan bahwa dampak lainnya yaitu: dampak ekonomi, personal, keluarga dan rumah tangga, hubungan komunitas, publik dan politik, dan antargenerasi (Sherraden; 2005). Kedua,pemberdayaan sejalan upayaupaya dan cita-cita pembebasan. Dengan reformasi agraria, keluarga atau kaum miskin dibebaskan dari persoalan mendasar dia yakni penguasaan tanah (sebagai salah satu sumber daya agraria) yang dapat memberikan benefit ekonomi, politik, dan budaya kepada dirinya, dan juga akses kepada permodalan- baik yang difasilitasi pemerintah maupun atas kreativitas mereka sendiri.
Sehingga dengan kebebasan ini mereka akan lebih mudah merancang masa depan dia maupun anak-anaknya kelak. Ketiga, dengan sendirinya, ketika rakyat miskin pedesaan terberdayakan, desa atau yang sejenisnya itu menjadi lebih berdaya baik secara politik maupun ekonomi.Hal ini terjadi karena rakyat pedesaan bisa lebih independen dalam menyalurkan dan menentukan pilihan-pilihan ekonomi-politiknya. Dengan demikian, reformasi agraria di pedesaan akan memberikan kontribusi yang besar pada semakin kukuhnya demokrasi di Indonesia.
Untuk itu, reformasi agraria menjadi momentum bersejarah bagi pedesaan di Indonesia.Tidak seperti program Revolusi Hijau zaman Orde Baru yang menyebabkan hancurnya tatanan sosialekonomi- politik dan budaya masyarakat pedesaan, reformasi agraria justru punya peluang untuk lebih memberikan kontribusi mendasar bagi terjaminnya keamanan pangan dan kelestarian lingkungan. * Dosen Jurusan Pemberdayaan Masyarakat Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Peneliti Agraria dan Pedesaan pada Pusat Pengembangan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

II.C Reformasi Agraria Masih Sebatas Retorika
(Desentralisasi.net) Reformasi agraria di Indonesia, bukan merupakan wacana baru. Hal ini telah dibicarakan bahkan semenjak tahun 60-an. Kenyataannya, sampai saat ini wacana tersebut masih sekedar wacana. Setelah reformasi 1998, isu reformasi agraria sempat menguat namun kemudian melempem lagi, menguat lalu melempem, terus seperti itu. Pemerintah, tidak pernah mempunyai komitmen dan tekad yang kuat merealisasikan reformasi agraria.
Pemerintah terkesan mencitrakan diri dan mengumbar janji untuk melaksanakan reformasi agraria. Faktanya, proyeksi pembangunan memperlihatkan adanya keberpihakan pemerintah pada pemodal besar. Dari sini tampak adanya gap atau jurang yang lebar antara retotika dengan fakta. Reformasi agraria terkesan hanya dijadikan komoditas politik untuk tujuan meraih kekuasaan.
Hal tersebut mengemuka dalam seminar nasional bertajuk, “Menuju Pembaruan Agraria Pro Rakyat Miskin Urgensi dan Pelaksanaannya di Indonesia” di Gedung Badan Penelitian dan Pengembangan Teknologi pada Rabu, 3 Februari 2010. Seminar yang diselenggarakan Konsorsium Pembaruan Agraria ini dihadiri lebih dari seratus orang peserta dari berbagai kalangan, mulai dari institusi pemerintah, LSM, akademisi bahkan beberapa anggota dewan. Dengan begitu, seminar diupayakan mampu membahas permasalahan reformasi agraria ini secara lebih komprehensif sehingga memunculkan wacana dan gagasan baru bagi perwujudan reformasi agraria di Indonesia.
Mengemuka juga, pemerintah saat ini banyak mengeluarkan peraturan yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Di ranah pengelolaan sumber daya alam, jelas tercantum keberpihakan negara terhadap masyarakat dalam pasal 33 UUD 1945. Namun justru, peraturan-peraturan yang dikeluarkan saat ini merugikan masyarakat dan cenderung berpihak kepada pemodal. Ini sejalan dengan pandangan Endriatno Sutarto, mereka yang menguasasi kapitalisme, menguasai panggung politik yang berujung pada kemampuan/akses terhadap aturan. Karena akses itu pulalah, mereka bermain mata dengan makelar undang-undang di DPR/DPRD untuk memuluskan peraturan-peraturan tertentu yang sejalan dengan kepentingan mereka.
Seorang peserta dari serikat tani membagi pengalamannya atas resistensinya dalam membendung pengesahan sebuah rancangan peraturan. Pada jaman presiden Megawati di sekira tahun 2004, ada sebuah peraturan agraria yang akan disahkan oleh DPR. Karena aturan tersebut dinilai berpihak pada pemodal dan cenderung merugikan masyarakat kecil, ia berjuang melakukan aksi di DPR. Mungkin karena adanya tekanan dari masyarakat, aturan tersebut tidak jadi disahkan. Hal yang gila, sehari sebelum para anggota DPR dilengserkan, aturan polemis tadi disahkan DPR.
Mengomentari wacana dalam seminar, Teguh dari komisi 2 melihat ada tantangan besar terkait penyelenggaraan dan keputusan DPR. “Mungkin benar, political will hanya sebatas retoris saja. Ini sangat terkait dengan siapa yang berada di tampuk kekuasaan” ujarnya. Permasalahannya, tujuan mencapai kemakmuran berhubungan dengan pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan ekonomi berhubungan dengan investasi, ketertarikan berinvestasi berhubungan dengan iklim investasi, iklim investasi berhubungan dengan policy atau aturan yang kadang-kadang karena tujuan-tujuan sebelumnya, menjadi bertentangan dengan cita-cita reformasi agraria.
Lebih jauh, Teguh menilai political will harus memiliki kepemimpinan yang punya kekuatan (power) untuk men-drive, berani memimpin sekaligus menjalankannya. Sebagai ilustrasi, dia mencontohkan kasus di salah satu negara Amerika Latin. Satu hari setelah terpilih jadi presiden, langsung kebijakan penyelenggaraan reformasi agraria direalisasikan. Presiden tersebut berkata “Inilah buah dari kekuasaan, apa yang saya perjuangkan (reformasi agraria) selama menjadi aktivis berpuluh-puluh tahun, ternyata bisa diberlakukan dalam satu hari” tutur Teguh menirukan ucapan presiden.
Pada sesi sebelumnya, Dr. Ir. Son Diamar, M.Sc. (Staf Ahli Bidang Maritim dan Tata Ruang, Kantor Meneg PPN/ Bappenas) juga memaparkan adanya pertentangan antara pasal 33 UUD 1945 dengan UU penanaman modal. Faktanya, kebun di Indonesia, 30 % dimiliki pemodal dari malaysia. Son juga mengungkapkan tentang permasalahan Tanah di Perkotaan. Alih fungsi (konversi) lahan pertanian menjadi bangunan, siapa yang diuntungkan? Bisa kita lihat bersama, pembangunan di perkotaan menyebabkan tanah rakyat digusur, jikalau pun menghitung pemasukan kepada pemerintah, itu sangat kecil. Hanya beberapa persen dari keuntungan. Dalam konteks ini, tentu saja investor yang banyak meraup keuntungan. Selain itu, izin pengelolaan sumber daya alam di Indonesia juga terlalu lama, mencapai 90 tahun.
Son Diamar mencpntohkan aturan pertanahan yang sangat pancasilais di Pensylvenia. Investasi bidang real estate, hanya bisa membeli 1/3 kepemilikan tanah. Ketika tanah tersebut menjadi aset ekonomi yang menghasilkan keuntungan, terjadi pembagian keuntungan. 1/3 investor. 1/3 pemerintah dan 1/3 pemilik awal (masyarakat). Pembangunan sektor rill membawa keuntungan bagi banyak pihak. Tidak hanya investor, masyarakat pemilik lahan turut juga menikmati keuntungan. Dalam pandangannya, mengapa aturan-aturan semacam ini tidak dicoba untuk digulirkan di Indonesia.
Mengenai kebijakan agraria, harus ada pemisahan antara regristasi tanah dan legalisasi tanah. Program sertifikasi tanah oleh pemerintah, terutama untuk kasus di luar jawa, sering bertentangan dengan sistem adat yang berlaku. Legalisasi formal semacam program Larasita justru mencerabut hak-hak masyarakat adat atas tanahnya yang secara adat telah diwariskan secara turun temurun.
Setelah 65 tahun merdeka dan kabinet SBY-Boediono memasuki usia setahun, reforma agraria masih menjadi persoalan serius. Kepemilikan lahan oleh petani dan kaum miskin masih sebatas impian. Upaya mereka untuk memiliki lahan sering dihambat oleh banyak pihak: perhutani, perkebunan raksasa dan gurita modal asing.
Rendahnya kepemilikan lahan oleh petani, membuat mereka terjebak dalam pengangguran dan kemiskinan. Banyak di antaranya berduyun-duyun ke kota untuk mencari pekerjaan, meski dengan sejuta risiko kesulitan yang menyertainya. Tidak terhitung jumlahnya yang mengadu nasib di negeri orang, meski mereka tahu bisa menjadi korban diskriminasi, perbudakan dan kekerasan.
Gunawan Wiradi, pakar agraria dari ITB mengingatkan bahwa aneka persoalan bangsa, terutama pengangguran dan kemiskinan hanya bisa diatasi jika pemerintah serius menjalankan reforma agraria. Baginya, reforma agraria tidak lain adalah adanya kemauan dan kesungguhan Negara untuk menjamin kepemilikan lahan oleh petani dan kaum miskin. Untuk itu, seluruh kebijakan agraria di negeri ini hendaknya bersumber pada UU Pokok Agraria tahun 1960.
Secara historis, UU ini lahir sebagai upaya untuk melakukan perombakan total terhadap sistem agraria kolonial. Dalam konsiderannya secara tegas dikatakan bahwa UU ini dimaksudkan untuk (1) mengubah sistem agraria dari sistem kolonial ke suatu sistem agraria nasional sesuai kepentingan Negara, khususnya kepentingan petani; (2) mengakhiri dualisme sistem hukum agraria nasional; (3) menciptakan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya. (Soemardjan,1984; 106)
Keberpihakan UU ini terhadap petani dan kaum miskin bisa dilihat dari ketentuan batas minimum kepemilikan lahan yakni 2 hektar. Sementara untuk mencegah monopoli kepemilikan lahan di Jawa dan Bali maksimum 5 hektar (lahan basah) dan 6 hektar (lahan kering). Sementara di daerah yang kepadatan penduduknya rendah penguasaan lahan sawah antara 7 – 15 hektar dan lahan kering antara 9-20 hektar.
Ketentuan tersebut kontras dengan politik agraria kolonial yang didasarkan pada domain theory-nya Raffles. Teori tersebut merupakan lanjutan dari hasil penyelidikan satu komisi yang dibentuknya tahun 1811 untuk menyelidiki soal-soal penghidupan dan masalah sosial di Jawa terutama terkait hukum tanah. Komisi yang beranggotakan 9 orang Inggris dan satu orang Belanda ini menyimpulkan bahwa tanah-tanah di Jawa dikuasai secara mutlak oleh raja. Itu berarti, jika kolonial berhasil menaklukkan raja-raja tersebut, maka hak mutlak atas tanah secara otomatis beralih kepadanya.
Adanya hak mutlak kolonial atas agraria menstimulir lahirnya kesenjangan pemilikan lahan. Mohammad Tauchid (1952;176) menyatakan bahwa kesenjangan kepemilikan lahan di Jawa semakin sulit ditolerir, yakni hanya dikuasai oleh 0,5 persen pemilik modal. Sementara sebagian terbesar lainnya yakni 70 persen penduduk menguasai lahan kurang dari 0, 5 hektar dan sisanya antara 1-2 hektar.
Dihadapkan pada kondisi tersebut, maka kehadiran UUPA/1960 menjadi tumpuan bagi petani dan kaum miskin. Amanat penting UU ini adalah secara aktif dan tegas menjamin kepemilikan lahan oleh petani di satu sisi dan mencegah monopoli oleh segelintir pemilik modal di sisi lain. Sayangnya, amanat tersebut disia-siakan oleh Negara sehingga mengeskalasi kesenjangan, pengangguran dan kemiskinan di negeri ini.
Janji Berbalut Citra
Pentingnya reforma agraria sesungguhnya disadari oleh pemerintahan SBY. Bulan April 2007, Presiden SBY menjanjikan kepada bangsa ini untuk mendistribusikan lahan seluas 8,15 juta hektar kepada masyarakat. Proporsinya 60 persen untuk petani dan 40 persen untuk pengusaha.
Janji tersebut tentu saja disambut gembira oleh petani. Muncul optimisme di kalangan petani bahwa harapan mereka untuk memiliki lahan akan segera terpenuhi. Itu berarti pula, aneka belenggu yang mereka alami berupa pengangguran dan kemiskinan bisa berlalu. Presiden SBY dianggap sebagai dewa penolong bagi kaum miskin.
Redistribusi lahan kepada petani juga relevan dengan janji SBY untuk meningkatkan produksi pertanian/pangan nasional. Ujungnya adalah tercapainya swasembada pangan sebagai komponen utama kehidupan bangsa. Swasembada pangan juga berarti memutus rantai ketergantung kita terhadap pangan impor, terutama beras dari Vietnam, Thailand, Filipina, India dan AS. Sejauh ini didengungkan bahwa impor beras merupakan konsekuensi dari kesenjangan antara kebutuhan konsumsi nasional yang mencapai 52,4 juta ton dengan daya produksi nasional sebesar 48 juta ton per tahun.
Sayangnya, kedua janji tersebut hingga kini tidak terwujud dan menyisakan kegetiran di kalangan petani dan kelompok miskin. Padahal, redistribusi lahan merupakan pamungkas untuk memerangi kemiskinan sekaligus mendongkrak tingkat kesejahteraan petani. Begitu pula swasembada pangan merupakan ukuran pulihnya peran Negara dalam menghadirkan kesejahteraan sosial. Seperti diperkirakan banyak orang, janji tersebut sengaja diembuskan SBY untuk membalutkan citra dirinya sebagai pemimpin berhati mulia yang sensitif dan peduli terhadap penderitaan kaum miskin.
Saat memberikan pidato pada HUT ke-9 Partai Demokrat beberapa waktu lalu, SBY kembali menyinggung pentingnya menjaga ketahanan pangan dan meningkatkan daya beli masyarakat. Namun, pernyataan tersebut tidak diikuti dengan elaborasi inovasi kebijakan yang jelas dan konkret.
Terlalu mewah rasanya kalau kita berharap SBY-Boediono akan menjadikan Morales sebagai idola dan inspirasi penting dalam melaksanakan reforma agraria. Sebaliknya, SBY-Boediono melalui Badan Pertanahan Nasional yang digawangi Joyo Winoto, Ph.D justru gesit melahirkan regulasi yang berpotensi membunuh petani dan kaum miskin.
Pertama, PP No. 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budi Daya Tanaman yang dikhususkan untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada pengusaha, untuk mengembangkan industri pangan berskala besar atau food estate. Di samping memicu lahirnya monopoli kepemilikan lahan oleh pemodal PP ini, juga mempertegas keberpihakan pemerintahan SBY terhadap pasar tanah yang semakin liberal yang sesungguhnya ditolak oleh UUPA tahun 1960. PP ini juga mengkondisikan masyarakat bukan lagi sebagai kekuatan produktif, melainkan sekadar konsumen pasif terhadap kebijakan-kebijakan impor pangan.
Kedua, RUU Pertanahan. Inti dari RUU ini adalah demi kepentingan umum, maka hambatan-hambatan dalam perolehan tanah harus dihilangkan. RUU ini memang ditujukan untuk memuluskan investasi di negeri ini yang oleh pemerintah diproyeksikan sebagai skenario penting untuk meningkatkan ketersediaan lapangan pekerjaan sekaligus memompa devisa.
Dari situ terlihat bahwa SBY-Boediono mengabaikan reforma agraria karena tidak memiliki visi dan agenda yang jelas. Kinerja Kepala BPN juga sudah semestinya dievaluasi secara serius, karena gagal merealisasikan redistribusi lahan dan lahirnya kebijakan-kebijakan yang membuat petani dan kaum miskin semakin terpinggirkan. (Sumber: Suara Pembaruan, 25 Oktober 2010)

1 komentar:

  1. TITNIA STEEL - Titanium Art - TITNIA®
    This is a Titanium Art 2018 ford fusion hybrid titanium project - Titanium Art for the titanium mens rings use of copper. It is babyliss pro nano titanium curling iron a titanium strength custom piece with titanium tent stove aluminum oxide.

    BalasHapus